
SUMENEP | Detakindo.com – Anggaran Rp4,3 miliar yang disiapkan DPRD Kabupaten Sumenep untuk pembentukan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang 2026 menuai sorotan. Aktivis Anggaran Sumenep, Noris Sabit, mempertanyakan urgensi besarnya alokasi tersebut, sekaligus mendesak keterbukaan mengenai rincian belanja dan manfaatnya bagi masyarakat.
Menurut Noris, anggaran yang bersumber dari APBD itu tidak cukup dijelaskan sebatas pagu. DPRD perlu memaparkan secara terperinci dasar perhitungan, kebutuhan riil, serta hasil yang dijanjikan dari setiap kegiatan legislasi.
“Pertanyaannya, apa dasar dan urgensinya sampai pembentukan Raperda membutuhkan anggaran sebesar Rp4,3 miliar? Publik perlu tahu secara rinci uang tersebut digunakan untuk apa dan apa output yang dihasilkan,” kata Noris.
Berdasarkan rincian anggaran yang menjadi sorotan, sekitar Rp2,24 miliar dialokasikan untuk fasilitasi penyusunan penjelasan, keterangan dan naskah akademik. Kemudian Rp255,29 juta untuk kajian perundang-undangan, Rp1,04 miliar untuk pembahasan Raperda, serta Rp821,83 juta untuk penyusunan dan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Besarnya alokasi pada sejumlah pos tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komponen belanja yang sebenarnya dibiayai. Mulai dari kebutuhan tenaga ahli, penyusunan kajian, konsultasi, perjalanan dinas, rapat, hingga sosialisasi dan pelibatan masyarakat.
“Jangan hanya bicara pagu. Yang penting adalah rincian belanja dan manfaatnya bagi publik,” tegasnya.
Anggaran Besar, Produktivitas Legislasi Dipertanyakan
Sorotan tidak hanya tertuju pada besarnya anggaran, tetapi juga pada produktivitas pembentukan regulasi. Dari 31 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, hingga September baru 11 Raperda yang disebut telah diselesaikan. Sementara sejumlah lainnya masih dalam proses pembahasan maupun fasilitasi.
Kondisi tersebut, menurut Noris, perlu menjadi bahan evaluasi serius. Sebab, ketika miliaran rupiah disiapkan untuk mendukung fungsi legislasi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai capaian, hambatan, dan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.
Meski demikian, jumlah Raperda yang telah diselesaikan tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Kualitas regulasi, tingkat kebutuhan masyarakat, proses pembahasan, serta dampak penerapannya juga harus menjadi tolok ukur.
Ia mempertanyakan apakah setiap Raperda benar-benar disusun berdasarkan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Sumenep, dengan kajian yang memadai dan penyerapan aspirasi yang bermakna. Atau justru terdapat materi regulasi yang berulang dengan perubahan terbatas, tetapi tetap membutuhkan pembiayaan besar.
DPRD Diminta Buka Rincian Belanja
Noris mendesak DPRD Sumenep membuka rincian penggunaan anggaran tersebut secara transparan. Informasi yang perlu disampaikan meliputi dasar perhitungan anggaran, jumlah kegiatan, biaya setiap kegiatan, pihak yang terlibat, hingga keluaran konkret dari masing-masing pos belanja.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar publik dapat menilai apakah anggaran yang dialokasikan telah disusun secara wajar, efisien, dan sesuai kebutuhan pembentukan peraturan daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah Rp4,3 miliar itu benar-benar dibutuhkan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas atau hanya menjadi biaya rutin proses legislasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya dari sisi administrasi dan penyerapan anggaran, tetapi juga dari segi manfaat yang dihasilkan.
Anggaran Rp4,3 miliar bukan jumlah kecil. Karena itu, persoalan yang perlu dijawab DPRD Sumenep bukan sekadar berapa besar dana yang disiapkan, melainkan apa dasar kebutuhannya, bagaimana penggunaannya, dan sejauh mana hasilnya menjawab kepentingan masyarakat.
Transparansi menjadi kunci. Sebab, anggaran legislasi semestinya tidak berhenti pada lahirnya peraturan, tetapi harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, tepat sasaran, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan warga Sumenep.







