
JAKARTA | Detakindo.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait perubahan aturan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam podcast Terus Terang, Mahfud menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif. Ia bahkan mendorong agar KPU dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
“Ini KPU harus diseret ke pengadilan. Ini adalah bentuk pengrusakan terhadap peradaban kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi yang sudah kita bangun 80 tahun lebih, dirusak hanya karena menggibrankan peraturan,” ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, persoalan tersebut berpotensi mengandung konsekuensi pidana, sehingga perlu ditelaah lebih jauh melalui proses hukum. Ia menegaskan, dugaan pelanggaran yang disorotnya tidak cukup diselesaikan sebatas persoalan administrasi.
Mahfud juga menyinggung posisi Gibran dalam polemik tersebut. Menurut dia, keputusan mengenai kemungkinan Gibran mundur atau dimundurkan merupakan persoalan tersendiri. Namun, ia menilai pertanggungjawaban hukum terhadap KPU tetap perlu menjadi perhatian.
“Mau Gibran mundur atau dimundurkan, silakan. Tapi menurut saya, hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan agar tidak berani lagi menyelundupkan pasal,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan desakan Mahfud agar dugaan pelanggaran dalam proses penyusunan atau penerapan aturan kepemiluan diperiksa melalui mekanisme hukum. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disampaikan Mahfud tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Podcast Terus Terang.







