
JAKARTA | Detakindo.com – Wacana pengelolaan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Merah Putih menuai kritik dari Sekretaris Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU), Arip Muztabasani. Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum, urgensi, serta mekanisme pelaksanaan wacana tersebut sebelum melangkah lebih jauh.
Arip menilai, kebijakan yang berkaitan langsung dengan penghasilan jutaan ASN tidak boleh dirumuskan tanpa kajian komprehensif. Menurutnya, aspek legalitas, transparansi, efektivitas, hingga perlindungan hak finansial pegawai harus menjadi pertimbangan utama.
Ia menegaskan, BEM PTNU tidak menolak penguatan koperasi sebagai instrumen ekonomi kerakyatan. Namun, upaya tersebut tidak boleh mengabaikan hak ASN untuk menentukan penggunaan penghasilannya secara mandiri.
“Jangan sampai semangat menghidupkan koperasi justru melahirkan kebijakan yang berpotensi membatasi otonomi finansial ASN. Gaji adalah hak pegawai, bukan instrumen yang bisa diarahkan ke mekanisme tertentu tanpa dasar hukum, transparansi, dan perlindungan yang jelas,” tegas Arip dalam pernyataan sikapnya.
Menurutnya, pemerintah perlu mengungkap persoalan mendasar yang hendak diselesaikan melalui wacana tersebut. Jika sistem pembayaran gaji ASN saat ini dianggap belum efektif, pemerintah harus menyampaikan indikator masalah, hasil evaluasi, serta bukti bahwa pelibatan Koperasi Merah Putih mampu memberikan solusi yang lebih baik.
Tanpa penjelasan yang terukur, kata Arip, kebijakan tersebut berisiko menjadi intervensi administratif yang tidak memiliki urgensi jelas.
“Dalam ilmu kebijakan publik, sebuah kebijakan tidak cukup hanya memiliki tujuan yang terdengar baik. Ia harus memenuhi prinsip legalitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan proporsionalitas,” ujarnya.
Soroti Potensi Potongan Gaji dan Ketergantungan Finansial
Arip juga mengingatkan potensi persoalan apabila pengelolaan gaji ASN dikaitkan dengan keanggotaan koperasi, simpanan wajib, pinjaman, cicilan, atau produk keuangan tertentu.
Menurutnya, setiap mekanisme yang menyentuh penghasilan pegawai harus memastikan tidak ada potongan yang tidak transparan maupun kewajiban finansial yang dibebankan tanpa persetujuan dan pemahaman yang memadai.
“Negara harus memastikan bahwa ASN tetap memiliki kendali atas penghasilannya sendiri. Jangan sampai mekanisme yang dibungkus dengan narasi pemberdayaan ekonomi justru membuka ruang bagi potongan yang tidak transparan, kewajiban finansial yang tidak dipahami, atau ketergantungan terhadap lembaga tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap ASN juga harus mencakup keamanan transaksi, perlindungan data pribadi, keterbukaan biaya, mekanisme pengaduan, serta pertanggungjawaban yang dapat diaudit secara independen.
Bagi BEM PTNU, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi penggajian, melainkan menyangkut penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Arip turut mengingatkan bahwa koperasi seharusnya tumbuh melalui prinsip keanggotaan sukarela, partisipasi demokratis, kemandirian, dan manfaat ekonomi bersama.
Karena itu, keberhasilan Koperasi Merah Putih semestinya diukur dari kontribusinya dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, memperluas akses permodalan yang sehat, mengembangkan usaha produktif, serta memperkuat ekonomi masyarakat desa.
“Koperasi yang sehat harus mampu meyakinkan masyarakat melalui manfaat dan kualitas pelayanannya. Bukan melalui mekanisme yang membuat seseorang merasa tidak memiliki pilihan. Ekonomi kerakyatan seharusnya memperluas kebebasan ekonomi rakyat, bukan mempersempitnya,” katanya.
Desak Pemerintah Buka Kajian dan Libatkan Publik
Atas dasar itu, BEM PTNU mendesak pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai substansi wacana pengelolaan gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih.
Informasi yang diminta meliputi dasar hukum, desain operasional, analisis biaya dan manfaat, mitigasi risiko, serta konsekuensi kebijakan terhadap hak-hak ASN.
Pemerintah juga didorong melibatkan organisasi ASN, akademisi, ahli hukum administrasi negara, ekonom, pakar perkoperasian, dan masyarakat sipil dalam konsultasi publik sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Arip menilai, keterlibatan berbagai pihak penting agar kebijakan strategis tidak disusun secara sepihak tanpa pengujian akademik dan evaluasi dampak yang memadai.
“Jangan meminta publik percaya begitu saja pada sebuah wacana kebijakan. Pemerintah harus membuka dasar argumentasinya, menunjukkan manfaatnya, menjelaskan risikonya, dan memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila kebijakan itu menimbulkan kerugian,” ujarnya.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan BEM PTNU bukan bentuk penolakan terhadap koperasi. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan upaya mendorong agar penguatan koperasi berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi, kepastian hukum, profesionalisme, dan perlindungan hak warga negara.
Arip meminta pemerintah memastikan seluruh aspek hukum dan dampak kebijakan dijelaskan kepada publik sebelum wacana tersebut dilanjutkan ke tahap implementasi.
“Jangan sampai atas nama ekonomi kerakyatan, hak finansial ASN justru ditempatkan dalam mekanisme yang belum teruji. Koperasi harus menjadi instrumen pemberdayaan, bukan sumber ketidakpastian,” pungkasnya.
BEM PTNU menyatakan akan terus mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan keadilan ekonomi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap agenda pembangunan harus diuji secara terbuka agar manfaatnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.







