Kedudukan Legal Opinion Jaksa Pengacara Negara dalam Penafsiran Hukum

Avatar

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(For : DetakIndo.com )

i

(For : DetakIndo.com )

Oleh: Ahzam Habas

SUMENEP | DetakIndo.com – Legal opinion (LO/pertimbangan hukum) jaksa pengacara negara (JPN) dapat menjadi alternatif solusi bagi pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan konkrit seperti perbedaan penafsiran atas norma dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Premis diatas bukan tanpa dasar. Sebab, pemberian legal opinion oleh JPN telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-018/A/JA/07/2014 tentang standar operasional prosedur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam beleid tersebut disebutkan tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan (legal assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara atas dasar permintaan dari lembaga negara, instansi pemerintah di pusat dan daerah, BUMN/BUMD yang pelaksanaannya berdasarkan perintah Jamdatun, Kajati atau Kajari.

Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, sering dijumpai fakta terjadinya kekeliruan penafsiran hukum oleh pejabat melalui surat edaran. Penafsiran hukum yang dimaksud yaitu perluasan atau pembentukan norma baru yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Salah satu contoh norma mengenai syarat usia untuk jabatan tertentu yang dicantumkan dalam peraturan pemerintah yang dibatalkan oleh surat edaran. Isinya tidak memperluas tetapi membentuk norma baru. Padahal ini bertentangan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Surat edaran bukan peraturan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kita tahu, norma yang jelas dan terang sejatinya tidak perlu penafsiran lagi. Kecuali terhadap norma yang bersifat umum sehingga perlu dirinci. Ini salah satu kaidah dalam penafsiran hukum.

Prinsipnya penafsiran norma hanya dapat dilakukan oleh pembentuk UU. Jika regulasinya dalam bentuk UU maka yang berwenang DPR dan Presiden. Jika dalam bentuk peraturan pemerintah maka kewenangannya ada pada presiden dan seterusnya hingga kepala daerah dan DPRD.

Tetapi yang perlu diingat, hasil dari penafsiran itu harus dituangkan dalam jenis regulasi yang dikenal dalam UU No.12 Tahun 2011 secara berjenjang ke bawah. UU dijelaskan dengan PP. Jika dalam PP ada norma yang tidak jelas atau ada mandatory bisa dengan perpres atau permen. Demikian seterusnya hingga aturan paling teknis dalam bentuk Perda maupun Perbup/Perwal. Poinnya disini. Jadi tak bisa sembarangan mengeluarkan surat edaran.

Dalam UU Administrasi Pemerintahan memang dikenal istilah diskresi untuk mengatasi kekosongan atau kekaburan hukum. Tetapi diskresi ini sifatnya terbatas. Pertama diskresi tidak boleh membuat norma baru. Kedua, dapat membuat norma baru dengan syarat untuk mengatasi kegentingan atau kedaruratan menyangkut keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi (salus populi suprema lex).

Oleh karena itu, kedudukan legal opinion dari jaksa pengacara negara menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah. Disamping telah memiliki payung hukum yang jelas, terkadang para pembentuk undang-undang juga sering lamban merespon dinamika kehidupan sosial yang memerlukan pengaturan hukum.

Keperluan atas legal opinion itu juga untuk memastikan kedudukan biroraksi sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan. Bukan sebagai pembentuk ataupun penafsir.

Legal opinion itu akan menyelamatkan birokrasi dari pelampauan kewenangan yang akan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari. Sudah saatnya birokrasi dikembalikan pada jalan yang benar. Allahu A’lam.

Follow WhatsApp Channel detakindo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Ketidakjelasan Anggaran Bawaslu Jadi Sorotan, Firdaus Akan Audiensi
Soroti Dana Pilkada, Aktivis Ajukan Permohonan Transparansi Anggaran ke Bawaslu Sumenep
Kepemimpinan Kepala DKPP Sumenep Disorot, Aktivis Janji Bongkar Kebobrokan
BEM Nusantara Jatim Dikukuhkan, Mahasiswa Siap Perkuat Suara dan Gerakan Sosial
Aliansi BEM Madiun Menolak Lupa: Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto
BEMSU Menolak Klaim Palsu: Mahasiswa Tidak Akan Pernah Sepakat Jika Rakyat Tak Jadi Tujuan
Ruang Gelap Demokrasi di Tubuh PMII Banyuwangi
Pelantikan Raya Rayon Komisariat PMII Guluk-guluk Sudah Resmi dilantik : Menyongsong Wajah Baru Organisasi yang Solid Visioner dan Lebih Maju

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Ketidakjelasan Anggaran Bawaslu Jadi Sorotan, Firdaus Akan Audiensi

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:18 WIB

Soroti Dana Pilkada, Aktivis Ajukan Permohonan Transparansi Anggaran ke Bawaslu Sumenep

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:11 WIB

Kepemimpinan Kepala DKPP Sumenep Disorot, Aktivis Janji Bongkar Kebobrokan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:12 WIB

BEM Nusantara Jatim Dikukuhkan, Mahasiswa Siap Perkuat Suara dan Gerakan Sosial

Selasa, 11 November 2025 - 16:11 WIB

Aliansi BEM Madiun Menolak Lupa: Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Berita Terbaru