Perbup Tembakau Dinilai Setengah Hati, PC PMII Sumenep Desak Perda Segera Dibahas

Avatar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(Ahyatul karim Sekertaris II PC PMII Sumenep)

(Ahyatul karim Sekertaris II PC PMII Sumenep)

SUMENEP | DetakIndo.com – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, revisi atas Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang tata niaga tembakau, dinilai belum menyentuh persoalan mendasar petani tembakau di Sumenep. Peraturan ini dinilai masih bersifat normatif dan terlalu fokus pada aspek teknis.

PC PMII Sumenep menyebut kebijakan ini sebagai langkah setengah hati. Perbup hanya mengatur teknis jual beli seperti mekanisme izin, penetapan harga berbasis titik impas, pengambilan sampel, aturan pembungkus, hingga tata cara penimbangan dan sanksi administratif.

“Perbup ini belum memberikan perlindungan menyeluruh bagi petani tembakau. Tidak ada regulasi terkait mutu tembakau, tanggung jawab sosial perusahaan, atau penguatan budidaya tembakau lokal,” tegas Ahyatul Karim, Sekretaris 2 PC PMII Sumenep, Senin (25/8).

Menurutnya, regulasi ini belum cukup menjadi jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi petani. Oleh karena itu, PMII mendesak agar segera dibahas dan disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengusahaan Tembakau.

Empat poin utama yang disuarakan PMII adalah:

1. Mendesak DPRD dan Pemkab Sumenep untuk segera menyusun dan membahas Raperda Pengusahaan Tembakau sebagai payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif.

2. Menuntut perlindungan menyeluruh bagi petani tembakau, tidak sebatas teknis jual beli.

3. Mendesak adanya tanggung jawab sosial (CSR) dari pabrikan atau pembeli tembakau.

4. Mendorong regulasi mutu dan budidaya tembakau lokal agar tetap kompetitif dan berdaya saing.

“Petani tembakau Sumenep harus menjadi subjek utama dalam sistem tata niaga, bukan sekadar objek pasar,” tambah Karim.

PMII berharap, hadirnya Perda nanti bisa menjadi landasan hukum kuat untuk menjawab seluruh permasalahan pengusahaan tembakau, mulai dari hulu hingga hilir. Perlu keterlibatan serius dari semua pihak, terutama Pemda dan DPRD Sumenep, dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada petani.

Berita Terkait

Rumah Nyaris Ambruk, Salamet 52 Tahun Justru Masuk Desil 8, Data Kemiskinan Dipertanyakan
Bapenda Sumenep Perluas Pembayaran Digital, Pajak Kini Bisa Dibayar Tanpa Antre
LPPNU Guluk-Guluk Resmikan “Rumah Bibit” untuk Pertanian Berkelanjutan
Samsat Sumenep Perkuat Pelayanan Pajak Kendaraan, Warga Diingatkan Utamakan Keselamatan
Stok BBM Kerap Kosong, Antrean Mengular di SPBU Ganding Diduga Imbas Pengiriman Lambat dan Pembelian Pakai Jeriken
Dari Tanam hingga Panen, DKPP Sumenep Kawal Budidaya Tembakau untuk Tingkatkan Hasil Petani
Agustus Kelam, Jatim Melawan, BEM SI Kerakyatan Jatim Gelar Aksi Simbolik Soroti Tragedi dan Ketimpangan
Perkuat Daya Saing UMKM Sumenep, UMSURA Gelar FGD Quadruple Helix Dorong Ekosistem Smart Digital

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:42 WIB

Rumah Nyaris Ambruk, Salamet 52 Tahun Justru Masuk Desil 8, Data Kemiskinan Dipertanyakan

Kamis, 3 September 2026 - 12:28 WIB

Bapenda Sumenep Perluas Pembayaran Digital, Pajak Kini Bisa Dibayar Tanpa Antre

Rabu, 2 September 2026 - 22:36 WIB

LPPNU Guluk-Guluk Resmikan “Rumah Bibit” untuk Pertanian Berkelanjutan

Rabu, 2 September 2026 - 08:54 WIB

Stok BBM Kerap Kosong, Antrean Mengular di SPBU Ganding Diduga Imbas Pengiriman Lambat dan Pembelian Pakai Jeriken

Selasa, 1 September 2026 - 19:23 WIB

Dari Tanam hingga Panen, DKPP Sumenep Kawal Budidaya Tembakau untuk Tingkatkan Hasil Petani

Berita Terbaru