Perbup Tembakau Dinilai Setengah Hati, PC PMII Sumenep Desak Perda Segera Dibahas

Avatar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ahyatul karim Sekertaris II PC PMII Sumenep)

i

(Ahyatul karim Sekertaris II PC PMII Sumenep)

SUMENEP | DetakIndo.com – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, revisi atas Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang tata niaga tembakau, dinilai belum menyentuh persoalan mendasar petani tembakau di Sumenep. Peraturan ini dinilai masih bersifat normatif dan terlalu fokus pada aspek teknis.

PC PMII Sumenep menyebut kebijakan ini sebagai langkah setengah hati. Perbup hanya mengatur teknis jual beli seperti mekanisme izin, penetapan harga berbasis titik impas, pengambilan sampel, aturan pembungkus, hingga tata cara penimbangan dan sanksi administratif.

“Perbup ini belum memberikan perlindungan menyeluruh bagi petani tembakau. Tidak ada regulasi terkait mutu tembakau, tanggung jawab sosial perusahaan, atau penguatan budidaya tembakau lokal,” tegas Ahyatul Karim, Sekretaris 2 PC PMII Sumenep, Senin (25/8).

Menurutnya, regulasi ini belum cukup menjadi jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi petani. Oleh karena itu, PMII mendesak agar segera dibahas dan disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengusahaan Tembakau.

Empat poin utama yang disuarakan PMII adalah:

1. Mendesak DPRD dan Pemkab Sumenep untuk segera menyusun dan membahas Raperda Pengusahaan Tembakau sebagai payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif.

2. Menuntut perlindungan menyeluruh bagi petani tembakau, tidak sebatas teknis jual beli.

3. Mendesak adanya tanggung jawab sosial (CSR) dari pabrikan atau pembeli tembakau.

4. Mendorong regulasi mutu dan budidaya tembakau lokal agar tetap kompetitif dan berdaya saing.

“Petani tembakau Sumenep harus menjadi subjek utama dalam sistem tata niaga, bukan sekadar objek pasar,” tambah Karim.

PMII berharap, hadirnya Perda nanti bisa menjadi landasan hukum kuat untuk menjawab seluruh permasalahan pengusahaan tembakau, mulai dari hulu hingga hilir. Perlu keterlibatan serius dari semua pihak, terutama Pemda dan DPRD Sumenep, dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada petani.

Follow WhatsApp Channel detakindo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Ketidakjelasan Anggaran Bawaslu Jadi Sorotan, Firdaus Akan Audiensi
Soroti Dana Pilkada, Aktivis Ajukan Permohonan Transparansi Anggaran ke Bawaslu Sumenep
Kepemimpinan Kepala DKPP Sumenep Disorot, Aktivis Janji Bongkar Kebobrokan
BEM Nusantara Jatim Dikukuhkan, Mahasiswa Siap Perkuat Suara dan Gerakan Sosial
Aliansi BEM Madiun Menolak Lupa: Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto
BEMSU Menolak Klaim Palsu: Mahasiswa Tidak Akan Pernah Sepakat Jika Rakyat Tak Jadi Tujuan
Ruang Gelap Demokrasi di Tubuh PMII Banyuwangi
Gerak Kolaboratif Menuju PMII Banyuwangi yang Progresif dan Inklusif

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Ketidakjelasan Anggaran Bawaslu Jadi Sorotan, Firdaus Akan Audiensi

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:18 WIB

Soroti Dana Pilkada, Aktivis Ajukan Permohonan Transparansi Anggaran ke Bawaslu Sumenep

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:11 WIB

Kepemimpinan Kepala DKPP Sumenep Disorot, Aktivis Janji Bongkar Kebobrokan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:12 WIB

BEM Nusantara Jatim Dikukuhkan, Mahasiswa Siap Perkuat Suara dan Gerakan Sosial

Selasa, 11 November 2025 - 16:11 WIB

Aliansi BEM Madiun Menolak Lupa: Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Berita Terbaru