Salam hangat dari dapur sederhana dan surau ranting di antara anak-cabang.
Tulisan ini bukan klaim kepeloporan, melainkan ungkapan harapan kami, orang bawah. Ketika berita Muktamar tiba, kami menaruh doa yang serius — bukan doa sekadar lewat di bibir, melainkan doa yang terbentuk dari pengalaman kami sebagai kader perempuan.
Pada Konteks dan urgensi, Muktamar NU adalah momen penentu arah organisasi; bukan sekadar seremoni, melainkan arena pengambilan keputusan yang mempengaruhi jutaan insan. Kehadiran anggota perempuan pada forum tertinggi Ahwa seperti Muktamar menentukan representasi kepentingan perempuan, kebijakan berbasis gender, serta legitimitasi demokrasi internal.
Di tingkat akar rumput, perempuan NU sering menjadi penggerak utama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan solidaritas sosial. Namun kontribusi ini belum selalu berbanding lurus dengan akses mereka ke posisi pengambilan keputusan formal.
Disisi lain, pada representasi formal dan substantif. Keberadaan perempuan di Ahwa harus diukur bukan hanya dari jumlah kursi, tetapi dari sejauh mana mereka memiliki pengaruh terhadap kebijakan yang pro-perempuan. Partisipasi substantif berarti keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan, bukan sekadar hadir untuk melengkapi kuota semata.
Secara prinsip, kualifikasi seseorang untuk berada dalam ruang musyawarah semestinya didasarkan pada: ilmu, amanah, keadilan, keteladanan, kemampuan membaca persoalan, dan komitmen terhadap kemaslahatan umat. Jenis kelamin tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran yang menutup kesempatan bagi mereka yang memenuhi kriteria tersebut.
Sebagai landasan etis dan normatif, kita dapat merujuk pada beberapa kaidah ushul fiqh yang mendukung pertimbangan kemaslahatan dan keadilan:
• المصلحة عماد الشرع
(al-maslaha ‘imad ash-shari’): Kemaslahatan adalah pijakan syariat.
• الضرر يزال
(ad-dararu yuzal): Bahaya harus dihilangkan.
• اليُسر يُرْجَح على العُسر
(al-yusr yurajjaḥ ‘ala al-‘usr): Kemudahan didahulukan daripada kesulitan.
Pendekatan kedua ialah maslahah mursalah: pertimbangan kemanfaatan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Dalam kajian fikih, kemaslahatan mencakup tiga aspek:
• جلب المصلحة
(mendatangkan manfaat)
• دفع المفسدة
(mencegah kerusakan)
• رفع الحرج
(mengangkat kesulitan)
Kehadiran perempuan dalam Ahwa dapat menghadirkan manfaat nyata, karena perempuan NU memiliki pengalaman sosial dan keagamaan yang khas. Mereka bersentuhan langsung dengan persoalan keluarga, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, kekerasan, pengasuhan, pesantren, dan kehidupan jamaah di tingkat akar rumput.
Perempuan NU bukan semata objek kebijakan. Mereka telah lama menjadi pelaksana pelayanan sosial dan pendidikan umat melalui Muslimat, Fatayat, pesantren, majelis taklim, lembaga pendidikan, dan berbagai aktivitas kemasyarakatan. Mempertimbangkan pengalaman tersebut dalam forum pengambilan keputusan justru akan memperkaya perspektif dan meningkatkan kualitas kebijakan organisasi.
Doa dan harapan
Doa kami sederhana: semoga ruang keputusan menyambut kami bukan sebagai pelengkap, melainkan sebagai mitra sejajar. Semoga perempuan Ahwa tidak hanya hadir dalam foto dokumentasi, tetapi duduk di meja yang benar-benar memutuskan kebijakan. Semoga suara dari desa—yang sering tak berdering di gedung-gedung kota—didengar dan diolah menjadi program nyata.
Pelengkap:
بناءا على ما سبق من كمال أهلية المرأة في جانبي العبادة والتصرف فـي الأمـور
الذاتية والمتعدية، فمن المفترض أن كمال أهليتها هنا إشارة إلى كمال أهليتها السياسية، ومع
ذلك نرى أن الأهلية السياسية فيها جدل كبير بين الفقهاء، وكأن كثيرا مـنهم يـرى المـرأة
ناقصة الأهلية من هذا الجانب.
(كتاب دور المرأة السياسي في الإسلام)






