Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa

Iklan 160x600

Memperkarakan Legitimasi Cukai Rokok

Akar Persoalan Hampir sebulan berlalu, Tempo mewartakan hasil investigasnya tentang industri rokok ilegal di Madura. Warta ini bagi penulis bukan hanya tentang pelanggaran hukum tetapi

Foto : Menggunakan AI

Akar Persoalan

Hampir sebulan berlalu, Tempo mewartakan hasil investigasnya tentang industri rokok ilegal di Madura. Warta ini bagi penulis bukan hanya tentang pelanggaran hukum tetapi memancarkan dua spektrum. Pertama, tetek-bengek apa saja yang melatarbelakangi mahalnya pajak rokok dalam artian bukan hanya kepentingan spesifik penguasa di baliknya tetapi jalinan peristiwa global-nasional apa yang memicu dan memacu naiknya cukai rokok? Kedua, seringkali alasan mempesona di balik naiknya cukai ialah kesehatan. Korban rokok meningkat sementara konsumsi masih kuat. Atas nama pencegahan dan pengobatan, maka bea cukai dinaikkkan. Pertanyaannya, solutifkah kebijakan demikian jika mempertimbangkan dua sisi; nasib petani ke depan di tengah gejolak dan intrik pasar kemudian nasib kesehatan mereka jika kerja utama mereka diperas ugal-ugalan? Lebih tegasnya, sejahtera adalah syarat mutlak kesehatan tetapi bagaimana bisa jika komoditas “tulang punggung” kesejahteraan mereka diperkosa?

Opini ini (versi lebih lengkap penulis tuangkan dalam bentuk esai penelitian di blogspot Imanalar) mengilustrasikan petani tembakau dan industri rokok ilegal laksana “orang membela diri dalam keadaan terikat dan sudah ditonjok berkali-kali”. Mereka tidak melawan tetapi bertahan. Resistensi mereka justru diperkarakan padahal biang keladinya ialah tipu muslihat kapitalis global sekaligus lemahnya diplomasi penguasa dalam membela nasib rakyatnya. Lebih dari sebatas ilustrasi apalagi hanya sereceh letupan emosi, penulis akan mempertanggung-jawabkan semua ini selayaknya akademisi. Analisis atas semua pertanyaan tadi akan menukik ke problem utama; masih relevankah cukai rokok dipertahankan apalagi terus dinaikkan atau justru keputusan paling manusiawi ialah menurunkannya sembari menggiatkan kampanye hidup sehat kepada masyarakat karena mereka waras dan berakal sehat?

Kampanye Anti-Rokok: Atas Nama “Kesehatan Global” atau “Keuntungan Transnasional”?

Rokok ilegal adalah dampak terkini dari dua hal yang berkontradiksi; statusnya sebagai komoditas “tulang punggung” petani dan stigmatisasinya oleh kesehatan modern sebagai sumber penyakit. Dalam tarik-tambang dua pilihan krusial ini, nasib petani tembakau dan pekerja rokok dipertaruhkan. Untuk itu, mari kita tarik ke masa lalu, bagaimana ceritanya kampanye anti-rokok? Memadatkan analisis Okta Pinanjaya dan Waskito Giri Sasongko dalam Muslihat Kapitalis Global, Michael Bloomberg, pengusaha dan mantan walikota New York mengalokasikan 125 juta USD sebagai hibah untuk program filantropisnya, Bloomberg Initiative to Reduce Tobacco Use (Inisiasi Bloomberg untuk Mengurangi Penggunaan Tembakau). Dua tahun berikutnya, dia menggelontorkan dana 250 juta USD untuk kampanye anti-rokok global. Saat menjabat wali kota pada 2 April 2003, Bloomberg merilis pengumuman program pembagian produk terapi pengganti nikotin (Nicotine Replacement Therapy/NRT) sekaligus kursus penggunaannya kepada 35 ribu warga New York (Sasongko, 2012, pp. 60–64). Gate Foundation yang diketuai Bill Gate, pendiri Microsoft, bekerja sama dengan program ini di mana yayasan tersebut mendonasikan 125 juta USD. Total dana hibah yang dikantongi 500 juta USD. Dana itu kemudian dikelola oleh lima mitra utama yakni Campaign for Tobacco Free Kids (Washington), John Hopkins University School of Public Health (Baltimore), US Centre of Disease Control & Prevention Foundation (Atlanta), World Health Organization Tobacco-Free Initiative (Geneva) dan World Lung Foundation and The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (New York dan Paris). Bloomberg Initiative sudah beroperasi di 50 negara, salah satunya Indonesia yang menerima dana hibah terbesar ketiga setelah India dan China. Indonesia menerima dana ini pada 2008 sebesar 5.559.203 USD (Sasongko, 2012, p. 65). Angka yang fantastis sehingga tidak heran jika kampanye anti-rokok disuarakan oleh beberapa pihak sejak itu.

Ada apa sebelumn dan setelah pemberian dana? Stigma atas tembakau dan rokok sebenarnya sudah bermula sejak abad 16. Retorika anti-tembakau mencapai puncaknya pada masa Bloomberg, abad 21 sekarang. Pada 2003, WHO meresmikan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC); Kerangka Konvensi terkait Pengendalian Tembakau. Amerika dan Indonesia sama-sama terlibat dalam perumusan ini tetapi keduanya sama-sama belum meratifikasi penerapannya sampai sekarang dengan alasan kontribusi rokok terhadap pendapatan nasional. Masalahnya, kampanye anti-tembakau justru menguntungkan tiga perusahaan rokok transnasional yang bertajuk Trans-National Tobacco Company (TTC). Mereka antara lain Philip Morris International, British American Tobacco, Imperials Tobacco, Japan Tobacco dan Korea Tobacco & Ginseng (KT&G) (Sasongko, 2012, p. 104). Selain itu, di tengah gencarnya ratifikasi FCTC pada dekade 2000-an, yang terjadi justru aneksasi dan akuisisi perusahaan rokok nasional oleh perusahaan rokok transnasional. Pada 2005, Philip Morris mengakuisisi PT. HM Sampoerna Tbk (Indonesia) dan Compania Colombiana de Tabaco Sa (Coltabaco) Kolombia. Keduanya merupakan perusahaan rokok terbesar di negaranya masing-masing. Pada 2007, Philip Morris membeli 50,2% saham tambahan pada Lakson Tobacco Company di Pakistan. Dampaknya, Philip Morris kemudian menguasai 98% saham perusahaan tersebut (Sasongko, 2012, pp. 2–3).

FCTC ini yang membuat cukai terus melambung di samping variabel lain perlu diinvestigasi, misal program nasional, sumber pendanaan, kongkalikong penguasa-pengusaha dan masih banyak lagi. Di balik “atas nama kesehatan” yang menjiwai kampanye anti-rokok, terdapat intrik dan taktik beberapa pihak dalam menancapkan kepentingan dan meraup keuntungan salah satunya industri farmasi. Perusahaan rokok kemudian berinvestasi dalam dunia kesehatan. RJ Reynolds pada 1997 mendirikan Targacept, perusahaan farmasi. Perusahaan ini pada penghujung 2009 mengakuisisi Niconovum, perusahaan farmasi di Swedia, kemudian memproduksi NRT berlabel Zonnic. Japan Tobacco sejak 1987 sudah bermain di industri farmasi. Pada 1998, Torii Pharmaceutical bergabung dengan Japan Tobacco Group. Japan Tobacco juga menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan farmasi kelas dunia, seperti Roche, Gillead Science dan GlaxoSmithKline. Sempat muncul isu pada 2007 tentang merger antara Philip Morris dan Merck sebagai dua perusahaan pemuncak klasemen di bidangnya masing-masing namun gagal karena beberapa alasan (Sasongko, 2012, p. 122). Terlepas dari itu semua, kampanye anti-rokok harus kita sikapi secara kritis bukan apatis karena beresiko dua; mengorbankan kesehatan atau mengorbankan nasib jutaan manusia yang menggantungkan hidupnya pada komoditas bersangkutan.

Selain itu, Indonesia masih mengimpor tembakau mancanegara. Alasan klasiknya karena mengikuti hukum permintaan dan penawaran (S&D). Trend baru permintaan pasar ialah rokok ringan yang bahan bakunya tembakau Virginia. Sayangnya, tembakau ini membutuhkan proses yang merepotkan dan harga yang murah sekitar Rp 21 ribu per kilogram. Selain itu, industri rokok butuh lebih dari 300 ribu ton tembakau; angka yang tidak memadai jika hanya mengandalkan tembakau lokal tetapi harus ditambal dengan tembakau impor. Tetapi masalahnya, Indonesia menandatangi AFTA (ASEAN Free Trade Area) dan ACFTA (ASEAN-China Free Trade Area) yang menyepakati hilangnya hambatan perdagangan produk dan jasa termasuk tembakau dan produk tembakau dengan menekan tarif menjadi 5% hingga 0%. AFTA berlaku untuk tembakau tapi tidak untuk produk tembakau (rokok). Melalui AFTA, tembakau mancanegara meluncur dengan harga lebih murah dibanding tembakau lokal. Dibanding Indonesia, Malaysia menetapkan tarif 177,8%, Laos 40% dan Vietnam 29%. Tembakau impor mendapatkan subsidi besar-besaran dari negaranya ditambah tarif rendah dari negara penerima sedangkan tembakau lokal tersandung oleh cukai mahal, kongkalikong tengkulak dan pergeseran pasar. Amalgamasi semua itu memunculkan rokok ilegal; gerakan preservasi minimal resistensi di tengah situasi yang merugikan. Karena itu, penulis pertanyakan, “Legitimatifkah cukai rokok dipertahankan mahal apalagi terus dinaikkan?”

Penulis: Aldi Hidayat, akademisi-intelektual Madura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa