Perbup Tembakau Dinilai Setengah Hati, PC PMII Sumenep Desak Perda Segera Dibahas

Avatar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ahyatul karim Sekertaris II PC PMII Sumenep)

i

(Ahyatul karim Sekertaris II PC PMII Sumenep)

SUMENEP | DetakIndo.com – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024, revisi atas Perbup Nomor 29 Tahun 2024 tentang tata niaga tembakau, dinilai belum menyentuh persoalan mendasar petani tembakau di Sumenep. Peraturan ini dinilai masih bersifat normatif dan terlalu fokus pada aspek teknis.

PC PMII Sumenep menyebut kebijakan ini sebagai langkah setengah hati. Perbup hanya mengatur teknis jual beli seperti mekanisme izin, penetapan harga berbasis titik impas, pengambilan sampel, aturan pembungkus, hingga tata cara penimbangan dan sanksi administratif.

“Perbup ini belum memberikan perlindungan menyeluruh bagi petani tembakau. Tidak ada regulasi terkait mutu tembakau, tanggung jawab sosial perusahaan, atau penguatan budidaya tembakau lokal,” tegas Ahyatul Karim, Sekretaris 2 PC PMII Sumenep, Senin (25/8).

Menurutnya, regulasi ini belum cukup menjadi jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi petani. Oleh karena itu, PMII mendesak agar segera dibahas dan disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengusahaan Tembakau.

Empat poin utama yang disuarakan PMII adalah:

1. Mendesak DPRD dan Pemkab Sumenep untuk segera menyusun dan membahas Raperda Pengusahaan Tembakau sebagai payung hukum yang lebih kuat dan komprehensif.

2. Menuntut perlindungan menyeluruh bagi petani tembakau, tidak sebatas teknis jual beli.

3. Mendesak adanya tanggung jawab sosial (CSR) dari pabrikan atau pembeli tembakau.

4. Mendorong regulasi mutu dan budidaya tembakau lokal agar tetap kompetitif dan berdaya saing.

“Petani tembakau Sumenep harus menjadi subjek utama dalam sistem tata niaga, bukan sekadar objek pasar,” tambah Karim.

PMII berharap, hadirnya Perda nanti bisa menjadi landasan hukum kuat untuk menjawab seluruh permasalahan pengusahaan tembakau, mulai dari hulu hingga hilir. Perlu keterlibatan serius dari semua pihak, terutama Pemda dan DPRD Sumenep, dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada petani.

Follow WhatsApp Channel detakindo.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua BEM Universitas Annuqayah Mengecam Keras Terhadap Tindakan Intimidasi Oknum Koramil Kecamatan Guluk-Guluk, Pasca Kegiatan Haul Syuhada Kiai Abdullah Sajjâd
Arogansi Aparat Koramil Guluk-Guluk Menghebohkan Masyarakat, Pasca Haul Kiai Abdullah Sajjad
BEM Nusantara Instruksikan Demo Nasional, Soroti Polisi Preman Berseragam dan Kekerasan pada Ojol
Cipayung Sumenep Gelar Konsolidasi Tragedi Affan Kurniawan, Tuntut Keadilan dan Reformasi Polri
Pemdes Saobi Resmikan Rumah Singgah untuk Warga dan Mahasiswa di Kota Sumenep
Aliansi BEM Sumenep Soroti Data Bansos Bermasalah, Dinsos Akui Ada Kecurangan
Ansor Sumenep Gelar Talkshow, Bahas Jejaring, Kemandirian Ekonomi, dan Penguatan Kaderisasi
Sekertaris PC PMII Sumenep Tuding BRIDA Tidak Profesional Dalam Mengemban Tugasnya

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Ketua BEM Universitas Annuqayah Mengecam Keras Terhadap Tindakan Intimidasi Oknum Koramil Kecamatan Guluk-Guluk, Pasca Kegiatan Haul Syuhada Kiai Abdullah Sajjâd

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:26 WIB

Arogansi Aparat Koramil Guluk-Guluk Menghebohkan Masyarakat, Pasca Haul Kiai Abdullah Sajjad

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:35 WIB

BEM Nusantara Instruksikan Demo Nasional, Soroti Polisi Preman Berseragam dan Kekerasan pada Ojol

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:44 WIB

Cipayung Sumenep Gelar Konsolidasi Tragedi Affan Kurniawan, Tuntut Keadilan dan Reformasi Polri

Kamis, 28 Agustus 2025 - 01:47 WIB

Perbup Tembakau Dinilai Setengah Hati, PC PMII Sumenep Desak Perda Segera Dibahas

Berita Terbaru