Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa

Iklan 160x600

Sambut Hari Santri 2026, Pemkab Sumenep Ubah Busana Kerja ASN Jadi Pakaian Khas Santri

SUMENEP | Detakindo.com – Suasana peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep bakal terasa berbeda. Selama empat hari, aparatur sipil negara

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo (Paduan AI).

SUMENEP | Detakindo.com – Suasana peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep bakal terasa berbeda. Selama empat hari, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN diwajibkan mengenakan pakaian khas santri sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan ulama dan santri dalam sejarah bangsa.

Kebijakan tersebut berlaku pada 19–22 Oktober 2026 dan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep tidak sekadar mengajak para pegawai merayakan Hari Santri melalui perubahan busana kerja. Penggunaan pakaian khas santri juga diharapkan menjadi pengingat atas nilai-nilai keislaman, perjuangan, dan pengabdian yang telah diwariskan para ulama dan santri kepada bangsa Indonesia.

Dalam aturan tersebut, pegawai laki-laki diwajibkan mengenakan sarung, baju muslim putih berlengan panjang, serta peci hitam. Sementara pegawai perempuan mengenakan sarong bine’, baju kurung polos berwarna putih, dan kerudung atau burgu’ putih.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa peringatan Hari Santri merupakan momentum untuk menghargai kontribusi santri dan ulama dalam perjuangan sekaligus mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, pakaian santri bukan hanya identitas yang dikenakan pada momentum tertentu, melainkan simbol nilai-nilai yang patut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

“Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, kedisiplinan, dan semangat kebangsaan yang diwariskan para santri dalam kehidupan sehari-hari,” kata Achmad Fauzi, seperti dikutip Media Center Pemkab Sumenep.

Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Meski mewajibkan penggunaan pakaian santri, Pemkab Sumenep tetap memberikan pengecualian bagi pegawai yang bertugas pada sektor dengan kebutuhan teknis dan operasional khusus.

Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan. Hal serupa berlaku bagi tenaga pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.

Pengecualian tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan peringatan Hari Santri tidak mengganggu tugas kedinasan maupun pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap semangat Hari Santri tidak berhenti pada simbol pakaian, tetapi turut tercermin melalui kedisiplinan, integritas, kesederhanaan, serta komitmen aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa