
SUMENEP | Detakindo.com– Program Budidaya Ikan Tematik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan. Sejumlah kepala desa mempertanyakan mekanisme pelaksanaan program, terutama terkait penunjukan badan usaha berbentuk CV yang dinilai tidak melibatkan pemerintah desa secara memadai.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin program yang menyasar desa justru berjalan tanpa keterlibatan yang jelas dari pemerintah desa sebagai pihak yang berada langsung di wilayah penerima manfaat?
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 324 Tahun 2026, sebanyak 14 desa di Kabupaten Sumenep tercatat mendapatkan program tersebut.
Namun, keluhan sejumlah kepala desa memunculkan tanda tanya mengenai mekanisme penetapan pelaksana, dasar penunjukan CV, hingga petunjuk teknis yang menjadi acuan pelaksanaan program.
Salah seorang kepala desa di Sumenep yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan pola komunikasi terkait program tersebut. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah desa tidak memperoleh penjelasan sejak awal mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan.
“Bagaimana mungkin kegiatan yang diperuntukkan untuk desa, lantas pihak desa tidak dilibatkan sama sekali? Itu maksudnya bagaimana?” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tiba-tiba dihubungi oleh pihak yang mengaku berasal dari CV pusat untuk mengonfirmasi pengerjaan program budidaya ikan tersebut.
“Ini moro-moro ada yang menghubungi saya dari CV pusat katanya, ingin mengonfirmasi mengenai pengerjaan program budidaya ikan,” ungkapnya.
Menurutnya, komunikasi yang datang secara tiba-tiba itu menimbulkan pertanyaan, terlebih pemerintah desa belum mendapatkan kejelasan yang memadai mengenai petunjuk teknis dan mekanisme pelaksanaan program.
Baginya, program pemerintah tidak semestinya dijalankan tanpa sosialisasi yang jelas kepada pihak desa. Apalagi, desa menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan yang diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat.
“Apapun alasannya, yang namanya program harus jelas dan transparan. Juknisnya mana dan seperti apa, itu harus disosialisasikan. Semuanya ada regulasinya, bukan asal-asalan dan tidak jelas begitu,” tegasnya.
Jangan Sampai Desa Hanya Jadi Nama Penerima
Sorotan tersebut bukan semata-mata persoalan siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana. Lebih jauh, hal ini menyangkut transparansi tata kelola program pemerintah, kejelasan pembagian peran, serta akuntabilitas pelaksanaan kegiatan di tingkat desa.
Jika desa tercatat sebagai penerima program, publik berhak mengetahui bagaimana proses pelaksanaannya ditentukan, siapa yang bertanggung jawab, dan sejauh mana pemerintah desa dilibatkan dalam koordinasi maupun pengawasan.
Penunjukan CV dalam program tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apa dasar penetapan pelaksana? Bagaimana mekanisme penunjukannya? Apakah pemerintah desa telah mendapatkan sosialisasi mengenai petunjuk teknis dan tahapan pengerjaan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab oleh instansi berwenang. Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Program budidaya ikan semestinya menjadi peluang untuk mendorong perekonomian masyarakat serta memperkuat sektor perikanan desa. Namun, tujuan tersebut perlu didukung dengan mekanisme pelaksanaan yang jelas, koordinasi yang baik, dan keterbukaan informasi kepada pihak-pihak terkait.
Jangan sampai desa hanya tercatat sebagai penerima program di atas kertas, sementara informasi mengenai pelaksanaan kegiatan justru tidak tersampaikan secara memadai kepada pemerintah desa.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak instansi terkait maupun CV yang dimaksud mengenai mekanisme penunjukan pelaksana dan keluhan kepala desa tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang.
Publik kini menanti keterbukaan pihak berwenang untuk menjelaskan bagaimana program yang menyasar 14 desa di Sumenep tersebut dijalankan, termasuk dasar penunjukan CV, petunjuk teknis, dan pola pelibatan pemerintah desa.







