Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa

Iklan 160x600

Uang Asing dan Perhiasan Ditemukan di BPN Jatim, Faqih Desak KPK Periksa Muhammad Naim

SURABAYA | Detakindo.com – Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjadi sorotan. Temuan uang asing, perhiasan yang

SURABAYA | Detakindo.com – Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjadi sorotan. Temuan uang asing, perhiasan yang diduga emas, hingga sejumlah kartu ATM saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur memunculkan desakan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.

Desakan tersebut disampaikan mantan Ketua PKC HMI FISIP Universitas Airlangga Surabaya sekaligus Wakil Ketua Korps Gagas Nusantara, Faqih. Ia meminta KPK tidak hanya berfokus pada para tersangka, tetapi juga menelusuri seluruh pihak yang diduga mengetahui informasi penting terkait praktik penerimaan uang di lingkungan ATR/BPN.

Menurut Faqih, temuan uang dalam mata uang asing dan sejumlah perhiasan di Kanwil BPN Jawa Timur harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul uang dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut.

“Kami mendorong KPK agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Temuan uang asing dan perhiasan di Kanwil BPN Jawa Timur harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh asal-usul uang, pola penerimaan, serta siapa saja pihak yang mengetahui atau memiliki informasi terkait praktik tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Faqih secara khusus mendesak penyidik KPK untuk mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Muhammad Naim. Ia menilai, apabila terdapat informasi maupun petunjuk yang relevan, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami juga meminta KPK mempertimbangkan untuk memeriksa Muhammad Naim. Apabila terdapat informasi atau petunjuk yang relevan mengenai keterkaitannya dengan perkara ini, hal tersebut harus didalami melalui mekanisme penyidikan. Jangan sampai ada informasi yang terlewat hanya karena penyidikan berhenti pada lingkaran pihak tertentu,” tegasnya.

Faqih menekankan, pemeriksaan terhadap seseorang bukan berarti menetapkan yang bersangkutan sebagai pihak yang bersalah. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menguji informasi dan mengungkap konstruksi perkara secara objektif.

“Pemeriksaan bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Justru melalui pemeriksaan, penyidik dapat menguji informasi secara objektif. Kami ingin KPK bekerja secara profesional, transparan, dan berani menelusuri perkara ini sampai terang, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Temukan Uang Asing hingga Perhiasan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah lembaran dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta beberapa perhiasan yang diduga terbuat dari emas saat menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).

“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menemukan sejumlah kartu ATM yang diduga berkaitan dengan rekening penampungan setoran. Penyidik turut mendalami dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada pihak tertentu di lingkungan Kanwil BPN Jatim.

KPK menduga dana yang terkumpul berkaitan dengan kebutuhan kegiatan di luar anggaran APBN. Dugaan setoran tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun eksternal yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, perantara swasta, dan sejumlah pihak lainnya.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon di Jakarta dan Bogor, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kanwil BPN Jawa Timur, hingga rumah salah satu pejabat di Nganjuk.

Rangkaian penggeledahan itu memperlihatkan bahwa penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang dan praktik lain dalam pelayanan pertanahan, di luar perkara awal terkait pengurusan HGB.

Kini, publik menunggu keseriusan KPK dalam menelusuri seluruh aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang memiliki informasi maupun keterkaitan dengan perkara tersebut. Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan lain yang relevan tidak pernah didalami.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Muhammad Naim untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas desakan pemeriksaan yang disampaikan Faqih.

Perlu ditegaskan, permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan bukti keterlibatan Muhammad Naim dalam tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dan seluruh dugaan wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa