Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa

Iklan 160x600

Dugaan “Masuk Angin” Disorot JASTRA, Kejari Sumenep Tantang Tunjukkan Bukti

SUMENEP |Detakindo.com – Penanganan perkara anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW kembali menjadi sorotan. Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor

JASTRA menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Sumenep, Jumat (16/10/2026), mendesak transparansi penanganan perkara anggota Polairud berinisial AW.

SUMENEP |Detakindo.com – Penanganan perkara anggota Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW kembali menjadi sorotan. Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (16/10/2026), untuk mendesak keterbukaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dalam aksi tersebut, JASTRA menyoroti dugaan praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara AW. Dugaan itu menjadi perhatian organisasi tersebut setelah muncul informasi mengenai kemungkinan adanya transaksi untuk menghilangkan status tersangka.

Meski demikian, dugaan tersebut belum terbukti. JASTRA meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan yang transparan agar informasi yang berkembang tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pihak Kejari Sumenep membantah adanya praktik “masuk angin” di lingkungan mereka. Kejaksaan juga menyatakan siap memproses pihak internal apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” demikian tanggapan pihak Kejari Sumenep.

Kejari Paparkan Perkembangan Berkas Perkara

Dalam penjelasannya, pihak kejaksaan menyebut AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Berkas perkara tersebut kemudian berstatus P-19 pada 18 Mei 2026, yang berarti dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, menurut keterangan kejaksaan, berkas perkara AW dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Rangkaian perkembangan tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti JASTRA. Organisasi ini menginginkan penjelasan yang memadai mengenai proses penanganan perkara, termasuk alasan dan tahapan yang dilalui, sehingga publik dapat memperoleh informasi berdasarkan fakta.

Empat Tuntutan JASTRA

Melalui siaran pers bertajuk “Kejaksaan Negeri Sumenep: Supremasi Hukum Dipermainkan?”, JASTRA menyampaikan empat tuntutan kepada institusi kejaksaan.

Pertama, mendesak Kepala Kejari Sumenep memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara AW.

Kedua, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif terhadap dugaan pelanggaran yang menjadi sorotan.

Ketiga, mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Keempat, meminta agar pihak yang terbukti terlibat praktik suap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

JASTRA menilai keterbukaan dalam penanganan perkara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, tudingan mengenai dugaan transaksi maupun pelanggaran oleh aparat tetap memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang sah. Klarifikasi, pemeriksaan, dan penyampaian informasi berdasarkan fakta dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling bantah.

Melalui aksi itu, JASTRA berharap Kejari Sumenep memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa