Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa

Iklan 160x600

GMNI dan BEM Sumenep Gelar Mimbar Rakyat, Tolak Wacana Sumenep Kepulauan dan Desak Migas Berpihak ke Rakyat

SUMENEP | Detakindo.com — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar aksi bertajuk Mimbar Rakyat di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep.

GMNI dan BEM Sumenep saat menggelar aksi bertajuk Mimbar Rakyat di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep. (Detakindo.com).

SUMENEP | Detakindo.com — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep menggelar aksi bertajuk Mimbar Rakyat di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep. Mereka menyuarakan dua tuntutan utama, yakni menolak wacana perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan dan mendesak pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menilai perubahan nama daerah bukanlah kebutuhan mendesak selama persoalan mendasar masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan dan pesisir, belum mendapatkan penyelesaian nyata.

Mereka menyoroti masih adanya persoalan akses listrik, keterbatasan fasilitas kesehatan, kualitas pendidikan, hingga kepastian transportasi laut. Kondisi tersebut dinilai lebih membutuhkan perhatian serius daripada sekadar perubahan identitas administratif daerah.

“ Masyarakat Sumenep, khususnya di kepulauan, tidak membutuhkan polesan nama daerah. Yang kami butuhkan adalah listrik menyala 24 jam, fasilitas kesehatan memadai, pendidikan layak, serta kepastian transportasi laut,” tegas massa aksi dalam orasinya.

Selain menolak perubahan nomenklatur, aliansi mahasiswa juga mempertanyakan manfaat kekayaan migas Sumenep bagi masyarakat. Menurut mereka, besarnya potensi sumber daya alam seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan warga, terutama masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak aktivitas industri migas.

Mahasiswa menilai ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan menjadi persoalan yang harus segera dijawab pemerintah. Mereka mendesak agar kekayaan alam tidak hanya memberikan keuntungan bagi pihak pengelola, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Mereka turut mengingatkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“ Kekayaan alam bukan hanya soal siapa yang menggali, siapa yang mengelola, atau siapa yang memperoleh keuntungan. Kekayaan alam adalah tentang siapa yang merasakan kesejahteraan dan siapa yang menanggung penderitaan,” demikian salah satu pesan yang disuarakan dalam mimbar rakyat tersebut.

Soroti DBH Migas dan Participating Interest

Tak hanya pemerintah daerah, mahasiswa juga melayangkan kritik terhadap DPRD Kabupaten Sumenep. Sebagai lembaga legislatif, DPRD dinilai harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan memastikan setiap kebijakan strategis benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

GMNI dan BEM Sumenep mendesak DPRD agar tidak sekadar mengikuti kebijakan eksekutif tanpa menguji urgensi, manfaat, serta dampaknya bagi masyarakat.

Mereka secara khusus meminta adanya transparansi dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) migas serta skema Participating Interest (PI). Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk dikawal agar manfaat sektor migas dapat mendukung pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kepulauan maupun pesisir.

“DPRD Sumenep harus bangun dari tidur nyenyaknya. Jalankan fungsi pengawasan secara kritis dan berani. Jangan biarkan wacana pergantian nama menjadi pengalihan isu atas belum maksimalnya kontribusi sektor migas bagi kesejahteraan masyarakat Sumenep,” tegas mereka.

Tiga Tuntutan Utama Mahasiswa

Dalam pernyataan sikapnya, aliansi GMNI dan BEM Sumenep menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, menolak wacana perubahan nomenklatur menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan. Mereka menilai perubahan tersebut belum menjawab persoalan riil masyarakat dan berpotensi menambah beban anggaran apabila tidak didasarkan pada urgensi serta kajian manfaat yang jelas.

Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumenep memastikan pengelolaan serta pemanfaatan DBH migas dan PI dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Prioritas pembangunan, menurut mereka, harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, terutama di wilayah kepulauan dan pesisir.

Ketiga, mendesak DPRD Sumenep lebih proaktif menjalankan fungsi pengawasan, termasuk meminta penjelasan pihak terkait, menguji wacana strategis pemerintah daerah, serta mengawal tata kelola sektor energi dan anggaran agar tidak menjauh dari kepentingan publik.

Aksi berlangsung dengan rangkaian orasi, pembacaan puisi kerakyatan, serta penyerahan lembar tuntutan kepada perwakilan DPRD Sumenep.

GMNI dan BEM Sumenep menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga muncul langkah konkret dari pemerintah daerah dan DPRD. Bagi mereka, ukuran keberhasilan pembangunan bukan terletak pada perubahan nama daerah, melainkan pada sejauh mana masyarakat memperoleh akses pelayanan dasar dan merasakan manfaat kekayaan alam di wilayahnya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa