Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa

Iklan 160x600

Kawal Proses Hukum di Yogyakarta, Ribuan Warga Madura Hadiri Istighasah KMY

YOGYAKARTA | Detakindo.com – Sekitar 1.000 warga Madura menghadiri istighasah dan doa bersama yang digelar Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura di Polresta

Ribuan warga Madura yang tergabung dalam Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) dan Paguyuban Toko Kelontong Madura mengikuti istighasah dan doa bersama di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026) (Detakindo.com).

YOGYAKARTA | Detakindo.com – Sekitar 1.000 warga Madura menghadiri istighasah dan doa bersama yang digelar Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang melibatkan sejumlah pengurus organisasi terkait persoalan pengaturan jarak antartoko kelontong.

Massa datang dari berbagai wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, hingga Gunungkidul. Selain berdoa bersama, kehadiran mereka juga untuk mengawal pemenuhan panggilan pemeriksaan terhadap pengurus KMY dan paguyuban.

Pada hari yang sama, Ketua Niagawan KMY H. Shaleh dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura H. Subur Adi Cahyono memenuhi panggilan kepolisian dengan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

Ketua Umum KMY, RB Jugil Adiningrat, menyebut pengaturan jarak antartoko merupakan kesepakatan internal yang dimaksudkan untuk menjaga hubungan antarpelaku usaha sekaligus mencegah potensi gesekan di tengah masyarakat.

Menurut dia, kesepakatan tersebut bukan semata-mata persoalan persaingan bisnis, melainkan bagian dari upaya menjaga kerukunan antara pengusaha Madura dan masyarakat setempat.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan paguyuban itu lahir dari tanggung jawab agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal,” ujar Jugil.

Ia menjelaskan, kesepakatan internal tersebut mengatur jarak minimal 300 meter antara toko kelontong milik pengusaha Madura dan 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal.

KMY berharap persoalan pengaturan usaha itu dapat dilihat secara menyeluruh, termasuk dari sisi kondisi sosial masyarakat. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah daerah terlibat dalam mencari formulasi pengaturan yang lebih komprehensif agar aktivitas ekonomi berjalan tertib tanpa memicu konflik.

KMY Minta Penanganan Perkara Secara Objektif

Di tengah proses hukum yang berjalan, KMY meminta kepolisian mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan objektivitas dalam menangani perkara tersebut.

KMY bahkan meminta proses hukum terhadap pengurusnya dihentikan karena menilai unsur pidana dalam laporan yang menjadi dasar pemeriksaan masih lemah. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Koordinator Umum kegiatan, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga Madura dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memanjatkan doa agar persoalan yang dihadapi pengurus organisasi dapat diselesaikan secara adil.

KMY menegaskan tetap mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian, sembari berharap latar belakang sosial dan tujuan kesepakatan antarpelaku usaha turut menjadi bahan pertimbangan dalam proses tersebut.

KMY Tempuh Jalur Hukum terhadap Tiga Orang

Selain mengawal perkara yang menjerat pengurusnya, KMY juga menyatakan telah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum untuk melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. KMY mempersoalkan dugaan tindakan ketiganya yang dinilai bertindak seolah-olah sebagai advokat dalam proses pelaporan maupun komunikasi terkait penyelesaian perkara.

Dalam keterangannya, KMY turut merujuk Laporan Polisi Nomor LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tertanggal 7 Juli 2026 serta pertemuan yang disebut berlangsung pada 13 dan 14 September 2026.

Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Meski demikian, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan belum dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti.

Melalui kegiatan tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan, yakni penanganan perkara secara objektif dan transparan, pertimbangan terhadap konteks sosial, penghentian proses hukum terhadap pengurusnya, perlindungan bagi pelaku usaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari UMKM, serta penanganan laporan terhadap tiga orang tersebut secara adil dan setara di hadapan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak pelapor maupun Polresta Yogyakarta mengenai substansi perkara. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga pemberitaan yang berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa