
SUMENEP, Detakindo.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep terus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui optimalisasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Selain memastikan warga yang berhak tetap mendapatkan jaminan kesehatan, langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep di Ruang Rapat Jokotole, Jumat (9/10/2026). Pertemuan itu melibatkan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng., menegaskan bahwa pengalihan dan reaktivasi kepesertaan PBI-JK menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi belanja pemerintah daerah.
Peningkatan jumlah peserta yang ditanggung pemerintah pusat dinilai dapat membuka ruang bagi Pemkab Sumenep untuk mengurangi beban pembiayaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) melalui APBD. Namun, upaya tersebut harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
“Pengalihan dan reaktivasi kepesertaan PBI-JK menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan, sekaligus membuka ruang efisiensi anggaran daerah. Dengan demikian, kapasitas fiskal daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung prioritas pembangunan lainnya,” ujar Arif.
Jumlah Peserta Aktif Kembali Mengalami Kenaikan
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, jumlah peserta PBI-JK aktif pada Januari 2026 tercatat sebanyak 736.914 jiwa. Setelah mengalami penurunan pada bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut kembali meningkat dalam tiga bulan terakhir yang tercatat.
Pada Juli 2026, peserta aktif berjumlah 654.204 jiwa. Angka itu naik menjadi 664.740 jiwa pada Agustus dan kembali bertambah menjadi 665.979 jiwa pada September 2026.
Sejalan dengan peningkatan jumlah peserta aktif, tingkat keaktifan kepesertaan PBI-JK juga menunjukkan tren positif. Persentasenya meningkat dari 82 persen pada Juli menjadi 83 persen pada Agustus, kemudian mencapai 85 persen pada September 2026.
Sementara itu, tingkat keaktifan peserta yang pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah turut mengalami peningkatan, dari 87,57 persen pada Januari menjadi 93,02 persen pada September 2026.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu modal penting bagi Pemkab Sumenep dalam menjaga keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC), yakni upaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Meski demikian, peningkatan angka kepesertaan dan keaktifan perlu diikuti dengan pemutakhiran data serta pengawasan agar bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Efisiensi Anggaran Harus Berjalan Seiring dengan Perlindungan Warga
Arif menegaskan, penataan kepesertaan PBI-JK tidak semata-mata berorientasi pada penghematan anggaran. Pemerintah daerah juga harus memastikan tidak ada masyarakat miskin dan rentan yang kehilangan akses pelayanan kesehatan akibat persoalan administrasi atau ketidaksesuaian data.
“Prinsip utamanya adalah perlindungan masyarakat. Efisiensi anggaran harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan dan ketepatan sasaran penerima manfaat. Jangan sampai penataan kepesertaan justru menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bappeda mendorong penguatan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), verifikasi penerima bantuan, serta percepatan penanganan peserta yang membutuhkan reaktivasi kepesertaan.
Akurasi data menjadi faktor krusial agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh prioritas bantuan iuran. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan untuk memastikan proses pengalihan pembiayaan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kesenjangan perlindungan kesehatan.
Di sisi lain, optimalisasi pembiayaan tersebut berpotensi memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sektor kesehatan dan pembangunan lainnya. Anggaran yang dapat dioptimalkan diharapkan mampu mendukung peningkatan fasilitas kesehatan, penguatan pelayanan dasar, serta program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Keberhasilan pembangunan bukan semata-mata diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari seberapa besar manfaat yang diterima masyarakat. Melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah, kita ingin mewujudkan perlindungan kesehatan yang semakin merata, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” pungkas Arif.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Sumenep berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan jaminan kesehatan dan efektivitas penggunaan anggaran. Dengan penataan kepesertaan yang cermat, program perlindungan kesehatan diharapkan semakin tepat sasaran sekaligus mendukung terwujudnya masyarakat Sumenep yang sehat, produktif, dan sejahtera.







