Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa

Iklan 160x600

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Dugaan Peredaran Pil Berlogo “Y”, Dua Pemuda Diamankan

SUMENEP | Detakindo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung

Barang bukti berupa pil berlogo “Y”, telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, dan sejumlah barang lainnya yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep dalam pengungkapan dugaan peredaran okerbaya.

SUMENEP | Detakindo.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (7/11/2026), polisi mengamankan dua pemuda berinisial AH (20) dan SB (21), yang diduga terlibat dalam peredaran pil berlogo “Y”.

Keduanya diketahui merupakan warga Karangbudi dan Larangan Kerta. Penindakan dilakukan di wilayah Desa Kacongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penindakan terhadap AH yang diduga mengedarkan dan menjual pil berlogo “Y” kepada seorang saksi berinisial MSI.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil berlogo “Y” yang disimpan dalam plastik klip kecil di saku kanan jaket yang dikenakan AH.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal AH yang mengaku mendapatkan pil tersebut dari SB.

Sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil mengamankan SB di wilayah Desa Kacongan. Dalam pengembangan tersebut, SB menunjukkan lokasi penyimpanan pil berlogo “Y” di lantai kamar rumahnya.

Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 35 butir pil dengan logo serupa.

Secara keseluruhan, polisi melaporkan telah mengamankan 55 butir pil berlogo “Y” yang berasal dari dua orang terlapor dan seorang saksi. Selain itu, sejumlah barang lainnya turut disita sebagai barang bukti, di antaranya telepon genggam, uang tunai, plastik klip, dompet, jaket, serta satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, kedua terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Sejumlah tahapan penyidikan dilakukan, mulai dari melengkapi administrasi, memeriksa saksi dan terlapor, hingga merencanakan pengujian barang bukti melalui laboratorium forensik untuk kepentingan pembuktian.

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Resnarkoba Kompol Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Polresta Sumenep juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dan turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun tindak pidana lainnya.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polresta Sumenep berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

HUMAS POLRESTA SUMENEP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa