Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa

Iklan 160x600

Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Kasus Sabu di Lenteng, Pria 43 Tahun Diamankan

SUMENEP | Detakindo.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Sumenep. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial

Satresnarkoba Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial AS beserta barang bukti dalam pengungkapan kasus dugaan kepemilikan sabu di Kecamatan Lenteng.

SUMENEP | Detakindo.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Sumenep. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial AS (43), warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu ruas jalan Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep. Setelah mengantongi informasi terkait dugaan aktivitas narkotika, petugas kemudian melakukan tindakan hingga berhasil mengamankan AS.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut sebelumnya disimpan di lipatan sarung yang dikenakan AS dan terjatuh ke tanah ketika proses penggeledahan berlangsung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengakui bahwa dua paket yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Dari tangan terlapor, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,05 gram dan 0,30 gram. Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 0,35 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone OPPO A12 warna silver serta sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 warna hitam bernomor polisi M-6771-WY.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan.

Selanjutnya, AS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Sumenep menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep. Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Masyarakat bersama Polri, bersama-sama memerangi narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa