Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa

Iklan 160x600

BEM Nusantara Jatim Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal, Alfin Maulana: Jangan Biarkan Kekuasaan Berlutut di Atas Hukum!

JAWA TIMUR | Deatakindo.com – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi kepolisian menuai sorotan keras

Koordinator Wilayah Keresidenan Tapal Kuda BEM Nusantara Jawa Timur, Alfin Maulana, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penyadapan ilegal dan mendesak pengusutan secara transparan serta tanpa pandang bulu.

JAWA TIMUR | Deatakindo.com – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi kepolisian menuai sorotan keras dari kalangan mahasiswa. BEM Nusantara Jawa Timur Korwil Keresidenan Tapal Kuda menilai persoalan tersebut bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian serius bagi demokrasi, perlindungan hak privasi, dan independensi penegakan hukum di Indonesia.

Koordinator Wilayah Keresidenan Tapal Kuda BEM Nusantara Jawa Timur, Alfin Maulana, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Sebab, ketika institusi yang diberi mandat menjaga hukum justru dihadapkan pada dugaan pelanggaran hukum, kepercayaan publik terhadap negara ikut dipertaruhkan.

Menurut Alfin, persoalan ini menyentuh pertanyaan mendasar dalam sistem demokrasi: siapa yang mengawasi kekuasaan ketika instrumen negara diduga digunakan di luar batas kewenangannya?

“Bagaimana mungkin institusi yang diberikan mandat untuk melindungi keamanan, menegakkan hukum, dan menjaga hak-hak masyarakat justru dihadapkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan pengawasan? Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur kepolisian, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan prinsip negara hukum,” tegas Alfin.

Ia juga menyoroti keterangan penyidik yang menyebut dugaan praktik penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Kondisi tersebut, kata Alfin, harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat. Jika pengawasan negara dilakukan tanpa dasar dan prosedur hukum yang sah, maka tidak ada jaminan bahwa hak privasi masyarakat luas benar-benar terlindungi.

“Jangan sampai Indonesia bergerak menuju situasi ketika setiap percakapan menjadi sumber ketakutan, setiap kritik dianggap ancaman, dan setiap suara yang berbeda berpotensi diawasi oleh kekuasaan,” ujarnya.

Alfin menegaskan, demokrasi tidak boleh dibangun di atas rasa takut. Kebebasan berpendapat, perlindungan hak asasi manusia, transparansi, serta keberanian mengoreksi kekuasaan merupakan fondasi yang tidak boleh dikorbankan atas nama keamanan maupun kepentingan institusi.

Ia mengingatkan bahwa kepolisian merupakan alat negara yang harus bekerja berdasarkan hukum, bukan menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan kelompok atau membungkam kritik masyarakat.

“Jangan sampai seragam kekuasaan menjadi tameng bagi penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan para pemegang kekuasaan,” tandasnya.

Enam Tuntutan BEM Nusantara Jatim

Atas persoalan tersebut, Alfin Maulana bersama BEM Nusantara Jawa Timur Korwil Keresidenan Tapal Kuda menyampaikan enam tuntutan.

Pertama, mendesak pengusutan seluruh dugaan penyadapan ilegal secara transparan dan independen, tanpa intervensi maupun perlindungan politik.

Kedua, menuntut pembongkaran seluruh rantai komando dan aktor yang terlibat, mulai dari pihak yang diduga memberikan perintah, melaksanakan, memfasilitasi, hingga pihak yang diduga menghilangkan jejak elektronik penyadapan.

Ketiga, menuntut perlindungan terhadap kebebasan pers, aktivis, masyarakat sipil, dan seluruh warga negara dari praktik pengawasan ilegal yang berpotensi membungkam kritik serta kebebasan berekspresi.

Keempat, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan kewenangan penyadapan di tubuh Polri agar tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.

Kelima, menuntut pertanggungjawaban hukum yang setara tanpa memandang jabatan maupun pangkat. Tidak boleh ada keistimewaan hukum bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

Keenam, mendesak pengawasan independen oleh lembaga negara yang berwenang agar penanganan perkara tidak berhenti pada individu, tetapi juga mampu mengungkap persoalan kelembagaan dan mencegah kejadian serupa terulang.

Alfin menegaskan, BEM Nusantara Jawa Timur Korwil Keresidenan Tapal Kuda tidak ingin persoalan tersebut direduksi menjadi konflik antarelite kekuasaan. Baginya, inti persoalan ini adalah perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.

Siapa pun yang menjadi korban, baik Presiden, pejabat negara, jurnalis, aktivis, maupun masyarakat biasa, memiliki hak yang sama atas privasi dan perlindungan hukum.

Ia pun mengingatkan agar kasus tersebut tidak berhenti menjadi konsumsi politik sesaat yang ramai diperbincangkan, tetapi kemudian tenggelam tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban.

“Kami tidak takut pada besarnya kekuasaan. Kami hanya khawatir ketika kekuasaan tidak lagi takut pada hukum,” tegasnya.

Alfin menilai, jika dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak diusut secara serius, persoalan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia. Sebab, ketika aparat penegak hukum kehilangan batas kewenangannya, yang dipertaruhkan bukan hanya hak individu, melainkan juga kepercayaan publik dan masa depan negara hukum.

“HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS KEKUASAAN, BUKAN BERLUTUT DI HADAPANNYA!” pungkas Alfin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa