Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa

Iklan 160x600

Siapa di Balik Penyadapan Pejabat Negara? Bareskrim Ungkap Tiga Tersangka

JAKARTA | Detakindo.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama pejabat negara dan tokoh publik memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta.

JAKARTA | Detakindo.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama pejabat negara dan tokoh publik memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), hingga penghapusan data elektronik.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil pemeriksaan dan rangkaian proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ungkap Asep.

Perhatian publik tertuju pada inisial LSP yang dalam keterangan perkara tersebut disebut sebagai Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Penyebutan nama tersebut menambah sorotan terhadap kasus yang diduga berkaitan dengan penyadapan sejumlah pihak strategis di lingkungan pemerintahan dan ruang publik.

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur yang dibenarkan hukum. Sasaran yang disebut dalam penyidikan mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ujarnya.

Penyidik menyebut dugaan aktivitas tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Presiden RI Prabowo Subianto juga disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Tak berhenti pada dugaan penyadapan, Bareskrim turut mendalami indikasi penghapusan jejak aktivitas elektronik yang disebut terjadi sekitar Oktober 2026. Aspek ini menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana dugaan akses ilegal dilakukan serta kemungkinan upaya menghilangkan bukti digital.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi masih memeriksa seorang saksi berinisial SU. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penetapan tiga tersangka ini membuka babak penting dalam pengungkapan dugaan kejahatan siber yang disebut menyasar kalangan strategis negara. Publik kini menantikan transparansi penyidikan, termasuk pengungkapan peran masing-masing tersangka serta pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan 160x600

Detakindo.com

Mendetak Fakta, Menyuarakan Bangsa