
JAKARTA, Detakindo.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mulai memasuki tahap penting. Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari upaya mematangkan regulasi pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili Pemerintah menyerahkan sebanyak 397 DIM kepada Komisi III DPR RI, Kamis (5/11/2026).
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture (NCB). Melalui mekanisme ini, negara dimungkinkan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun proses pemidanaan terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan, misalnya karena tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami sakit permanen.
Meski demikian, Pemerintah menegaskan bahwa penerapan mekanisme tersebut harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Slamet Ariyadi, menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak meninggalkan prinsip-prinsip negara hukum.
Menurutnya, regulasi tersebut memiliki posisi strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
“Fraksi PAN mendukung penuh langkah penegakan hukum dan pemulihan aset negara,” tegas Slamet.
Namun, ia mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alasan untuk melahirkan aturan yang justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Slamet menekankan, setiap pasal dalam RUU tersebut harus memiliki parameter hukum yang rigid, transparan, dan tidak multitafsir. Dengan demikian, kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen politik ataupun alat untuk menekan pihak-pihak tertentu.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur XI itu juga menilai bahwa efektivitas perampasan aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Negara harus memiliki kewenangan yang kuat untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama wajib menjamin hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang.
Karena itu, Slamet berharap Panja Komisi III DPR RI mampu membedah seluruh DIM secara mendalam agar setiap ketentuan memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, DPR RI mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi tersebut ditargetkan dapat disahkan pada masa sidang November 2026, lebih cepat dari tenggat maksimal yang sebelumnya direncanakan pada 15 Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat menyampaikan harapannya agar pembahasan dapat segera dituntaskan.
“Kami sangat berharap, dan kita harus memastikan, RUU ini diundangkan atau disahkan pada bulan November ini, mendahului tenggat awal,” ujarnya.
Pembahasan 397 DIM tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan arah RUU Perampasan Aset. Publik kini menantikan lahirnya regulasi yang tidak hanya tegas terhadap kejahatan korupsi, tetapi juga menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pewarta: Ahyatul Karim







