
SUMENEP, Detakindo.com — Desakan agar audit program rumah produksi/wirausaha muda segera dituntaskan kembali mencuat. Jaringan Strategi Pemuda (JASTRA) mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep, Rabu (7/10/2026), untuk meminta kejelasan atas proses pemeriksaan program unggulan pemerintah daerah tersebut.
Dalam aksi itu, JASTRA menilai proses audit harus dilakukan secara serius, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara transparan kepada publik.
Ketua JASTRA, Hasyim, menyebut sedikitnya terdapat tiga tuntutan yang disampaikan kepada Inspektorat.
Pertama, mendesak agar audit investigasi terhadap program rumah produksi/wirausaha muda segera dituntaskan. Kedua, meminta Inspektorat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Ketiga, Bupati dan/atau koordinator program wajib bertanggung jawab apabila berdasarkan hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Hasyim.
Inspektorat: Pemeriksaan Sudah 80 Persen
Menanggapi tuntutan tersebut, Inspektorat Kabupaten Sumenep menyatakan pemeriksaan masih berjalan. Tim auditor disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai dokumen dan data yang berkaitan dengan program tersebut.
Proses pengumpulan data sejauh ini diklaim telah mencapai sekitar 80 persen. Namun, masih terdapat sejumlah informasi yang perlu dilengkapi dan didalami sebelum auditor menarik kesimpulan.
Atas dasar itu, Inspektorat meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan pemeriksaan sekaligus menyusun hasil audit.
Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang diserahkan kepada massa aksi. Dalam kesempatan itu, Inspektorat diwakili Fatoni.
Fatoni menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, data yang telah terkumpul masih harus melalui proses verifikasi dan pendalaman agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
JASTRA Siap Kawal Sampai Hasil Audit Keluar
Permintaan waktu satu bulan tersebut diterima JASTRA dengan catatan komitmen Inspektorat benar-benar direalisasikan.
Koordinator aksi, Hilal, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada janji atau surat pernyataan semata. JASTRA akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga hasil audit benar-benar diketahui.
“Bagi kami, yang terpenting adalah proses audit ini benar-benar diselesaikan dan hasilnya disampaikan secara transparan. Kami akan mengawal komitmen yang telah disampaikan Inspektorat,” ujar Hilal.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan program rumah produksi/wirausaha muda dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
JASTRA juga meminta agar apabila nantinya ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebulan Jadi Tenggat Pengawalan
Dengan adanya surat pernyataan dari Inspektorat, JASTRA memberikan waktu sekitar satu bulan untuk menuntaskan proses pemeriksaan.
Bagi JASTRA, tenggat tersebut bukan akhir dari persoalan, melainkan menjadi batas waktu untuk melihat sejauh mana komitmen Inspektorat diwujudkan.
Mereka berharap waktu tambahan tersebut digunakan untuk melengkapi data, memeriksa pihak-pihak terkait, serta menghasilkan laporan pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
JASTRA menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam memastikan program pemerintah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Namun demikian, dugaan penyimpangan dalam program rumah produksi/wirausaha muda yang menjadi sorotan JASTRA hingga kini belum dapat dinyatakan terbukti. Ada atau tidaknya pelanggaran akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan, apabila ditemukan indikasi pidana, dapat berlanjut melalui proses aparat penegak hukum.
Karena itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.







