SUMENEP, Detakindo.com — Dugaan pembuangan limbah tambak udang ke kawasan pesisir Sumenep mendapat sorotan serius dari Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Jawa Timur. Organisasi tersebut mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera melakukan pemeriksaan lapangan dan membuka hasilnya kepada publik.
Desakan itu disampaikan Koordinator GPN Jawa Timur, Syafiqurrahman, dalam audiensi bersama DLH Sumenep, Rabu (23/9/2026).
Menurut Syafiqurrahman, dugaan pencemaran lingkungan harus dibuktikan dengan data, bukan berhenti pada pernyataan administratif. Karena itu, DLH diminta mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium terhadap air buangan serta air laut di sekitar lokasi yang diduga terdampak.
“Kalau memang tidak ada persoalan, mari buktikan dengan data. Kalau ditemukan pelanggaran, pemerintah harus bertindak sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapat jawaban normatif,” tegasnya.
GPN meminta pemeriksaan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Batu Putih, Batang-Batang, dan Ambunten. Selain kualitas air, DLH juga didesak memeriksa persetujuan lingkungan dan kewajiban pengelolaan limbah dari usaha tambak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Tak berhenti di pemeriksaan, GPN meminta hasil pengujian dan pemeriksaan disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta melakukan penegakan hukum sekaligus memastikan adanya pemulihan lingkungan.
Syafiqurrahman menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan investasi maupun keberadaan tambak udang. Namun, aktivitas ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan kawasan pesisir dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari laut.
“Tambak boleh tumbuh, investasi boleh berkembang, tetapi laut tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Sumenep Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi GPN. Namun, ia menyebut terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan koordinasi dengan dinas atau OPD terkait.
GPN Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut tersebut. Bagi mereka, hasil audiensi tidak boleh berhenti sebagai catatan, tetapi harus berujung pada pemeriksaan nyata, data yang terbuka, dan tindakan apabila ditemukan pelanggaran.













Komentar