SUMENEP|Detakindo.com – Ratusan kayu gelondongan atau log masih terdampar di sejumlah kawasan pesisir Kabupaten Sumenep, termasuk Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, setelah jatuh dari kapal tongkang yang mengangkut kayu dari Kalimantan Timur menuju Probolinggo, Jawa Timur, 25 September 2026.
Di lapangan, sekitar 405 batang kayu telah terdata berada di kawasan pesisir Sumenep. Keberadaan ratusan batang kayu tersebut mengganggu aktivitas masyarakat pesisir, termasuk nelayan yang menggunakan perahu untuk melaut.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari mahasiswa asal Dungkek sekaligus Presiden Mahasiswa Ma’had Aly Alkarimiyyah dan Anggota Aliansi BEM Sumenep (BEMSU), Ahmad Romdan. Setelah meninjau kondisi di lapangan, Romdan melihat gelondongan kayu dengan diameter cukup besar masih berserakan di pesisir pantai , dan bahkan sempat wawancara dengan beberapa masyarakat, akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan beberapa perahu nelayan setempat itu rusak, Romdan meminta pemerintah tidak berhenti pada proses evakuasi kayu, tetapi juga memastikan kejelasan tanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.
“Yang paling utama sekarang adalah keselamatan masyarakat dan pemulihan aktivitas nelayan. Setelah itu, harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat,” ujar Romdan.
Berdasarkan penelusuran Kementerian Kehutanan, peristiwa tersebut bermula ketika tongkang menghadapi kondisi cuaca buruk dalam perjalanan. Kapal kemudian mengalami kebocoran dan kemiringan sehingga sebagian muatan kayu jatuh ke laut. Pada perkembangan berikutnya, sebagian kayu kembali jatuh ketika proses pengurasan air dari lambung kapal dilakukan.
Aliansi BEM Sumenep menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dari sisi keselamatan pengangkutan. Pihak berwenang diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh standar keselamatan pelayaran dan pengamanan muatan telah diterapkan sebagaimana mestinya.
Terlepas dari itu Menurut Romdan, keberadaan dokumen legalitas kayu juga tidak semestinya membuat persoalan berhenti pada aspek administrasi.
“Legalitas dan ketertelusuran kayu memang penting, tetapi ketika terjadi kecelakaan dan masyarakat mengalami dampak langsung, tanggung jawab terhadap masyarakat juga harus menjadi perhatian. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang menerima dampak,” katanya.
Di kawasan Dungkek dan sekitarnya, termasuk wilayah pesisir yang terdampak, keberadaan kayu-kayu tersebut membuat aktivitas nelayan terganggu. Sejumlah perahu juga dilaporkan mengalami kerusakan akibat material kayu yang berada di kawasan perairan dan pesisir.
Aliansi BEM Sumenep meminta proses pendataan kerugian dilakukan secara terbuka agar seluruh masyarakat terdampak memperoleh kepastian mengenai mekanisme pemulihan dan ganti rugi.
BEMSU juga mendesak pemerintah daerah bersama pihak terkait mempercepat proses evakuasi kayu. Menurut mereka, jangan sampai masyarakat yang turun tangan Sendiri , karena masyarakat tidak seharusnya dibiarkan menangani material berukuran besar tersebut secara mandiri karena dapat membahayakan keselamatan.
Selain persoalan evakuasi dan kerusakan perahu, BEMSU meminta adanya skema bantuan sementara bagi nelayan yang aktivitas melautnya terganggu selama proses penanganan berlangsung.
Persoalan kayu gelondongan yang hanyut tersebut juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan rantai pasok hasil hutan, mulai dari sumber kayu di Kalimantan Timur hingga proses pengangkutannya melalui jalur laut.
Kementerian Kehutanan menyatakan masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul dan dokumen kayu yang diangkut. Karena itu, status legalitas dan ketertelusuran kayu perlu dibedakan dari persoalan keselamatan pengangkutan serta tanggung jawab atas kerugian masyarakat.
Isu tersebut menjadi semakin relevan karena sejumlah wilayah di Kalimantan juga menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan. Namun, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kayu yang hanyut ke Sumenep tersebut berasal dari kawasan yang terbakar atau kayu tersebut berasal penebangan kayu yang berkaitan langsung dengan peristiwa karhutla tertentu.
Karena itu, menurut BEMSU, persoalan kayu hanyut sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai kecelakaan pelayaran. Peristiwa tersebut juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai pengelolaan hasil hutan, khususnya dalam aspek ketertelusuran, keselamatan pengangkutan, dan tanggung jawab lingkungan.
Atas kondisi tersebut, Aliansi BEM Sumenep menyampaikan tiga tuntutan utama.
- Pertama, mempercepat evakuasi seluruh kayu dari kawasan pesisir dan perairan yang mengganggu aktivitas masyarakat.
- Kedua, memastikan kerugian nelayan dan mendapatkan ganti rugi yang jelas, termasuk kerusakan perahu dan kerugian akibat terganggunya aktivitas melaut.
- Ketiga, memberikan bantuan sementara kepada nelayan terdampak selama aktivitas ekonomi mereka belum dapat kembali berjalan normal.
BEMSU menegaskan bahwa akan terus memantau proses penanganan persoalan tersebut dan meminta pemerintah melibatkan masyarakat terdampak dalam proses penyelesaian.
“Pesisir adalah ruang hidup masyarakat. Ketika terjadi persoalan dalam proses pengangkutan hasil hutan yang kemudian berdampak kepada nelayan, penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada evakuasi kayu. Harus ada kejelasan tanggung jawab dan pemulihan bagi masyarakat,” pungkas Romdan.













Komentar