Ansor Sumenep Desak Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Dijerat Hukuman Berat

Avatar

Jumat, 4 September 2026 - 11:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ansor Sumenep (For: DetakIndo.com)

Ansor Sumenep (For: DetakIndo.com)

SUMENEP | DetakIndo.com – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas terhadap seorang ayah berinisial AS (41), yang telah diamankan polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Pelaku disebut telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak 2021. Saat itu, korban masih berusia sekitar 12 tahun dan kini telah berusia 17 tahun.

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari GP Ansor Sumenep. Ketua PAC GP Ansor Rubaru, Moh Tazam, menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai masalah internal keluarga.

Menurutnya, keluarga seharusnya menjadi tempat pertama bagi anak untuk mendapatkan rasa aman, kasih sayang, dan perlindungan. Karena itu, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dinilai sebagai perbuatan yang sangat mencederai hak dan masa depan korban.

Kami mengecam keras tindakan tersebut. Anak harus dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan, apalagi dari orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” tegas Tazam.

Ia meminta proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara serius dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganan kasus tersebut, kata dia, juga harus tetap memperhatikan kondisi serta kebutuhan korban.

Kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan domestik yang cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Kasus seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.

LBH GP Ansor Dorong Jerat Hukum Berlapis

Desakan serupa disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumenep. Lembaga tersebut meminta Polres Sumenep memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan tuntas dan ketentuan pidana yang diterapkan sesuai dengan fakta serta hasil penyidikan.

Kita tahu bahwa kasus kekerasan terhadap anak tergolong kejahatan luar biasa. Apalagi korbannya masih di bawah umur dan perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri sejak 2021,” terangnya.

Dedes, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep, berharap pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak.

Ia menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai regulasi yang perlu menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

Di sini jelas, jika dibarengi dengan kekerasan maka hukumannya harus 5 sampai 15 tahun penjara,” kata Dedes.

Selain menuntut proses hukum yang tegas, LBH GP Ansor juga meminta perhatian terhadap korban tidak diabaikan. Menurutnya, korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan agar kejadian tersebut tidak semakin berdampak terhadap masa depannya.

Kasus ini harus ditangani secara tegas karena anak tersebut sangat membutuhkan perlindungan. Masa depannya harus diperhatikan, bukan malah dirampas hak dan kehormatannya oleh orang tuanya sendiri,” tegasnya.

Dedes menambahkan, penangkapan pelaku merupakan langkah awal. Selanjutnya, aparat penegak hukum diharapkan memproses perkara tersebut hingga tahap penetapan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polres Sumenep harus memastikan bahwa pelaku tidak hanya ditangkap, tetapi juga diproses secara hukum dan apabila terbukti bersalah mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 11:21 WIB

Ansor Sumenep Desak Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Rubaru Dijerat Hukuman Berat

Berita Terbaru