SUMENEP | DetakIndo.com – Program perlindungan sosial bagi masyarakat rentan di Kabupaten Sumenep kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) di Desa Sentol Daya, Kecamatan Pragaan, kini menuai kecaman keras setelah terungkap adanya dugaan pemangkasan dana sebesar Rp50 ribu per penerima manfaat dengan dalih biaya pendampingan.
Berdasarkan ketentuan resmi Pemerintah Kabupaten Sumenep, sebanyak 2.600 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau berhak menerima bantuan tunai secara utuh sebesar Rp900 ribu untuk alokasi tiga bulan melalui BPRS Bhakti Sumekar tanpa potongan sepeser pun. Namun di lapangan, sejumlah warga dilaporkan hanya membawa pulang Rp850 ribu, memicu kemarahan publik atas indikasi penindasan hak masyarakat kecil yang tengah berjuang di tengah himpitan ekonomi.
Mantan Ketua HMI FISIP Universitas Airlangga, Faqih, secara tegas mengecam dugaan pemotongan sepihak tersebut dan mendesak aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera turun tangan. Ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa (Carek), seraya menegaskan bahwa dalih uang pendampingan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan masyarakat dalam jumlah besar jika dikalikan ribuan penerima.
Menurutnya, bantuan sosial adalah hak mutlak rakyat yang tidak boleh dikomodifikasi atau dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk meraup keuntungan pribadi.
“Bantuan ini adalah hak mutlak masyarakat yang sedang membutuhkan. Pemotongan Rp50 ribu mungkin terdengar sepele bagi segelintir orang, tetapi jika dikalikan beberapa kepala, ini adalah nominal besar yang patut diusut legalitas dan aliran dananya,” tegas Faqih.
Faqih menghimbau seluruh masyarakat penerima manfaat untuk tidak takut bersuara dan berani menolak segala bentuk pemotongan ilegal.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, Dinas Sosial, pihak kecamatan, hingga aparat penegak hukum didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh, membongkar dalang serta aliran dana pungutan tersebut, dan menindak tegas oknum yang terbukti bersalah demi tegaknya keadilan dan transparansi penyaluran bantuan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi tetap membuka hak klarifikasi sebagai bentuk dari keberimbangan berita






