SUMENEP | DetakIndo.com – Sejumlah penerima program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2026 di Kabupaten Sumenep masih menunggu kepastian kapan rumah mereka akan direhabilitasi. Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Sumenep yang meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka terkait progres maupun kendala pelaksanaan program.
Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dr. H. M. Asy’ari Muthhar, M.Fil.I., yang bertugas di Komisi IV dan menjabat sebagai Wakil Ketua, menilai masyarakat penerima bantuan membutuhkan kepastian agar tidak terus berada dalam ketidakjelasan.
Menurutnya, apabila benar program RTLH yang dianggarkan pada tahun 2026 belum terealisasi, pemerintah perlu menjelaskan faktor yang menyebabkan program tersebut belum berjalan sesuai harapan.
“Jika benar bahwa program RTLH anggaran 2026 belum realisasi, pemerintah perlu menjelaskan kendala-kendalanya. Jangan sampai muncul asumsi pemerintah lamban dalam merealisasikan program tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah perlu memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan aspek administratif, teknis pelaksanaan, maupun data calon penerima bantuan yang belum tuntas.
“Apakah kendalanya pada aspek administratif atau teknis pelaksanaannya, atau ada persoalan data yang belum selesai?” katanya.
Asy’ari menekankan, apabila hambatan berada pada aspek administratif, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang diterapkan. Menurutnya, prosedur bantuan semestinya tidak justru menjadi beban tambahan bagi masyarakat miskin yang menjadi sasaran program.
“Jika persoalan aspek administratif, saya kira pemerintah perlu mengevaluasi lagi yang sekiranya penerima gampang menerimanya. Kasihan, mereka sudah miskin tapi masih direpotkan dengan hal-hal administratif saat mau menerima bantuan,” tegasnya.
Sementara itu, apabila persoalan berada pada validitas data penerima, ia meminta pemerintah lebih serius melakukan pendataan. Sistem dan prosedur pendataan dinilai perlu terus diperbaiki agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Jika persoalannya pada aspek data penerima, maka itu yang perlu diseriusi lagi pendataannya. Prosedur dan sistem pendataannya harus dirubah agar lebih baik dan tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu pemerintah dalam proses pendataan. Masyarakat, kata dia, dapat melaporkan keberadaan tetangga maupun keluarga yang memang membutuhkan bantuan perbaikan rumah.
“Harapan saya juga bagi masyarakat harus proaktif melaporkan jika ada tetangga atau saudara yang butuh bantuan. Sehingga pemerintah terbantu dalam melakukan pendataan,” pungkasnya.
Program RTLH merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak. Karena itu, kepastian waktu pelaksanaan menjadi penting agar masyarakat penerima tidak terus menunggu tanpa kejelasan mengenai kapan rumah mereka akan dibangun atau diperbaiki.













Komentar