SUMENEP | DetakIndo.com — Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep, Rabu (16/9/2026). Aksi tersebut dikoordinatori A. Rabith Watsiqi dengan membawa sejumlah tuntutan terkait kinerja lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.
Dalam aksinya, GMS menilai fungsi pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep belum berjalan secara maksimal. Padahal, lembaga tersebut memiliki tugas strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari audit, evaluasi, pembinaan, pencegahan penyimpangan hingga menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
GMS menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk Inspektorat Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025, anggaran belanja Inspektorat Daerah disebut mencapai Rp17.897.157.341 atau sekitar Rp17,89 miliar.
Menurut GMS, besarnya anggaran tersebut harus berbanding lurus dengan kualitas pengawasan dan kepastian penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan.
“Anggaran sebesar itu bukan angka kecil. Anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat dan seharusnya mampu menghasilkan pengawasan yang efektif, transparan, serta memberikan kepastian terhadap berbagai persoalan pemerintahan di Kabupaten Sumenep,” demikian sikap GMS dalam pernyataannya.
Soroti Persoalan Lahan Desa Dungkek
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama adalah pembelian lahan di Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek.
GMS mempertanyakan tindak lanjut atas persoalan lahan yang sebelumnya telah diadukan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Irban V. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, bukti pelunasan pembayaran, serta dasar administrasi atas status lahan yang disebut telah tercatat sebagai aset desa.
GMS menegaskan, apabila persoalan tersebut telah diselesaikan, Inspektorat dinilai harus mampu memberikan penjelasan serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan biarkan pengaduan masyarakat berhenti menjadi berkas di atas meja,” tegas GMS.
WTP Bukan Berarti Tanpa Temuan
GMS juga menyinggung opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang beberapa kali diperoleh Kabupaten Sumenep.
Menurut mereka, predikat WTP tidak serta-merta berarti tidak terdapat temuan atau rekomendasi pemeriksaan. Karena itu, mahasiswa mempertanyakan sejauh mana Inspektorat melakukan evaluasi dan memastikan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun.
GMS meminta agar persoalan yang sama tidak terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
“Jangan sampai setiap tahun dilakukan audit, setiap tahun ditemukan persoalan, tetapi penyelesaiannya hanya sebatas laporan,” demikian pernyataan mereka.
Pengelolaan BUMD Turut Dipertanyakan
Tidak hanya persoalan pengawasan pemerintahan desa, GMS juga menyoroti pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep.
Mahasiswa mempertanyakan penggunaan penyertaan modal yang bersumber dari APBD serta meminta keterbukaan mengenai total modal yang telah dikucurkan pemerintah daerah, keuntungan yang dihasilkan, dividen yang disetorkan kepada pemerintah daerah, hingga manfaat nyata BUMD terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai APBD terus dikucurkan sebagai modal, sementara kontribusi yang kembali kepada daerah tidak sebanding dengan uang rakyat yang telah dikeluarkan,” kata GMS.
Dugaan BUMDes Tidak Aktif Diminta Diperiksa
GMS juga meminta Inspektorat serius memeriksa dugaan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang secara administratif masih tercatat, namun disebut tidak menjalankan aktivitas usaha sebagaimana mestinya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah, GMS mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan, apabila diperlukan, dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut GMS, fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Setiap temuan yang memiliki indikasi pelanggaran harus memiliki kejelasan tindak lanjut.
Sembilan Tuntutan GMS
Atas berbagai persoalan tersebut, GMS mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sembilan tuntutan, yakni:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep.
- Segera melakukan audit investigatif terhadap berbagai persoalan yang dinilai memiliki indikasi penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menyampaikan hasil pengawasan dan tindak lanjut temuan kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Mengusut secara menyeluruh pengelolaan dan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada BUMD.
- Memeriksa dan mengungkap dugaan BUMDes fiktif atau BUMDes yang tidak menjalankan kegiatan sebagaimana mestinya.
- Melakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan APH terkait persoalan penggunaan DAU dalam pembelian lahan Desa Dungkek apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
- Memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai bukti pelunasan dan status administrasi lahan Desa Dungkek.
- Mengevaluasi seluruh tindak lanjut temuan dan rekomendasi BPK agar persoalan serupa tidak terus berulang.
- Mendesak pencopotan Inspektur Daerah dan Irban V yang dinilai GMS tidak mampu menjalankan tugas secara optimal.
Melalui aksi tersebut, GMS meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, tetapi juga memastikan setiap pengaduan, temuan, dan dugaan penyimpangan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.
Bagi GMS, besarnya anggaran pengawasan harus diikuti dengan transparansi, akuntabilitas, serta keberanian memastikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan dan uang publik ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku.













Komentar