SUMENEP | DetakIndo.com – APHT disebut menjadi wadah bagi pengusaha rokok IKM untuk membantu menekan biaya produksi. Namun, di tengah upaya efisiensi dan keterbatasan pita cukai, kepastian kerja serta hak buruh rokok di Sumenep justru menjadi sorotan.
Produksi yang disebut menyesuaikan jatah pita cukai membuat aktivitas buruh bergantung pada kebutuhan produksi masing-masing PR. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian kerja, sistem pemanggilan, hingga penghasilan buruh ketika produksi sedang terbatas atau berhenti.
Saat persoalan hak dan kewajiban pekerja dikonfirmasi, pihak terkait menyebut hal tersebut merupakan kewenangan direktur masing-masing PR karena berkaitan dengan kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja.
Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan publik. Jika efisiensi produksi menjadi kepentingan bersama, mengapa ketika menyangkut hak buruh justru dikembalikan kepada masing-masing perusahaan? Apalagi buruh merupakan bagian penting dalam proses produksi rokok.
APHT sebagai wadah pengusaha rokok IKM tentu memiliki kepentingan menjaga keberlangsungan usaha. Tetapi keberlangsungan industri seharusnya tidak hanya berbicara soal biaya produksi dan pita cukai. Nasib dan kepastian kerja buruh juga harus menjadi perhatian.
Karena itu, pihak APHT dan masing-masing PR perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pola kerja, mekanisme pemanggilan, sistem pengupahan, serta kepastian hak buruh. Jangan sampai efisiensi perusahaan justru membuat buruh hidup dalam ketidakpastian—pengusaha menghitung biaya produksi, sementara buruh harus menunggu kapan dipanggil untuk bekerja.













Komentar