PENGURUS BADKO HMI JAWA TIMUR DESAK POLDA JATIM DAN KEJATI JATIM PERIKSA PT GRAHA MULIA JAYA MINERAL

Avatar

Rabu, 9 September 2026 - 18:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Hasbullah pengurus HMI BADKO Jawa Timur(DetakIndo.com).

Hasbullah pengurus HMI BADKO Jawa Timur(DetakIndo.com).

SURABAYA | DetakIndo.com — Pengurus BADKO HMI Jawa Timur, mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT Graha Mulia Jaya Mineral yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah informasi yang dinilai perlu diverifikasi secara serius, khususnya terkait status persetujuan lingkungan, kesesuaian data perizinan berusaha melalui sistem OSS dengan kondisi faktual di lapangan, sumber bahan baku yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas di Pacitan, serta adanya pengaduan masyarakat dari dua desa.

Hasbullah menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum. Namun, berbagai informasi tersebut dinilai cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta verifikasi secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.

Pertanyakan Status Persetujuan Lingkungan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung diduga belum pernah menerbitkan dokumen lingkungan terkait kegiatan tersebut, sementara informasi yang diterima juga menyebutkan belum adanya dokumen lingkungan dari tingkat Provinsi Jawa Timur.

Hasbullah meminta informasi tersebut segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Menurutnya, persoalan lingkungan tidak dapat dilihat hanya dari ada atau tidaknya dokumen AMDAL. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan usaha yang memiliki dampak terhadap lingkungan harus memenuhi instrumen lingkungan sesuai karakteristik dan tingkat dampaknya, termasuk AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Yang harus dipastikan adalah apakah kegiatan PT Graha Mulia Jaya Mineral telah melalui proses penapisan lingkungan dan memiliki persetujuan lingkungan yang sesuai dengan jenis, skala, kapasitas, lokasi, serta potensi dampak kegiatannya,” ujar Hasbullah.

Ia menilai persoalan tersebut penting diperiksa apabila kegiatan perusahaan melibatkan pengolahan material mineral yang berpotensi menghasilkan limbah atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Data OSS Rp100 Juta Diminta Dicocokkan dengan Kondisi Riil

Hasbullah juga menyoroti informasi mengenai data modal usaha yang diduga dicantumkan dalam sistem OSS sekitar Rp100 juta, sehingga kegiatan tersebut masuk dalam klasifikasi usaha mikro.

Menurutnya, data tersebut harus diverifikasi dengan kondisi faktual kegiatan perusahaan.

Jangan sampai klasifikasi administratif dalam OSS tidak menggambarkan skala kegiatan yang sebenarnya. Kami meminta aparat memeriksa apakah data modal, KBLI, kapasitas produksi, luas lokasi, volume bahan baku, dan aktivitas pengolahan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.

Hasbullah berpandangan bahwa penilaian risiko suatu kegiatan usaha tidak dapat hanya didasarkan pada nominal modal. Karakteristik kegiatan, kapasitas produksi, teknologi yang digunakan, lokasi, serta potensi dampak lingkungan juga harus menjadi bagian dari pemeriksaan.

Karena itu, Polda Jatim dan Kejati Jatim didesak melakukan uji kesesuaian antara data OSS dengan kondisi empiris kegiatan perusahaan.

Telusuri Bahan Baku yang Diduga Berasal dari Tambang Emas Pacitan

Persoalan lain yang dinilai penting adalah informasi bahwa bahan baku yang diolah PT Graha Mulia Jaya Mineral di Tulungagung diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas di wilayah Pacitan.

Hasbullah meminta aparat penegak hukum menelusuri rantai pasok material tersebut dari hulu hingga hilir.

Kalau benar material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan emas di Pacitan, harus jelas sumbernya dari mana, siapa pemasoknya, bagaimana legalitas tambangnya, bagaimana proses pengangkutannya, serta material seperti apa yang kemudian diolah di Tulungagung,” kata Hasbullah.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa legalitas atau rantai distribusi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek tersebut berkaitan dengan rezim hukum pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.

Dorong Uji Laboratorium dan Pemeriksaan Potensi Pencemaran

Hasbullah juga mendesak dilakukannya pemeriksaan lingkungan secara ilmiah apabila terdapat indikasi potensi pencemaran.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan perusahaan maupun keluhan masyarakat. Harus terdapat data ilmiah dan hasil pengujian laboratorium.

Karena itu, aparat dan instansi terkait didesak melakukan pengambilan sampel serta pengujian terhadap bahan baku, limbah, air, tanah, air tanah, maupun parameter lingkungan lainnya yang relevan dengan karakteristik kegiatan.

Kalau memang tidak ada pencemaran, buktikan secara ilmiah. Kalau kemudian ditemukan pencemaran atau pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Pendekatan tersebut, menurut Hasbullah, sejalan dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 dan PP 22/2021.

Pengaduan Dua Desa Jangan Diabaikan

Hasbullah juga menyoroti adanya informasi mengenai pengaduan masyarakat dari dua desa yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Menurutnya, pengaduan tersebut harus di.tempatkan sebagai informasi awal yang wajib diverifikasi, bukan diabaikan.

Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Pengaduan masyarakat harus dijawab dengan pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai masyarakat baru didengar ketika persoalannya sudah menjadi konflik atau kerusakan lingkungan,” tegas Hasbullah.

Desak Polda dan Kejati Jatim Segera Bertindak

Atas sejumlah persoalan tersebut, Hasbullah, Pengurus BADKO HMI Jawa Timur, mendesak Polda Jawa Timur dan Kejati Jawa Timur untuk:

1. Memeriksa PT Graha Mulia Jaya Mineral terkait dugaan persoalan lingkungan dan perizinan;

2. Memastikan status persetujuan lingkungan perusahaan;

3. Memeriksa kesesuaian AMDAL, UKL-UPL, SPPL, atau instrumen lingkungan lainnya dengan kegiatan aktual;

4. Menguji kesesuaian data OSS dengan kondisi faktual perusahaan;

5. Memeriksa KBLI dan kapasitas kegiatan usaha;

6. Menelusuri asal-usul bahan baku yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan emas di Pacitan;

7. Memeriksa legalitas sumber dan rantai distribusi bahan baku;

8. Memeriksa sistem pengelolaan limbah perusahaan;

9. Melakukan uji laboratorium independen apabila ditemukan indikasi potensi pencemaran;

10. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari dua desa;

11. Mengambil langkah hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

Beri Waktu 5 × 24 Jam

Hasbullah juga menyampaikan tenggat waktu 5 × 24 jam kepada Polda Jatim dan Kejati Jatim untuk memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut atas informasi dan dugaan persoalan tersebut.

Dalam waktu 5 × 24 jam, kami meminta adanya kejelasan mengenai langkah konkret aparat penegak hukum. Apabila tidak ada kejelasan, maka kami akan menggelar aksi massa dalam skala besar di depan Polda Jawa Timur dan Kejati Jawa Timur,” tegas Hasbullah.

Ia menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat secara damai serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kami Tidak Menuduh, Kami Menuntut Pembuktian

Hasbullah menegaskan bahwa desakan pemeriksaan bukan bentuk penghakiman terhadap PT Graha Mulia Jaya Mineral.

Kami tidak menyatakan perusahaan telah terbukti melakukan tindak pidana. Kami meminta aparat memeriksa dan membuktikan apakah seluruh aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan hukum atau terdapat pelanggaran,” ujarnya.»

Menurut Hasbullah, apabila perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban hukum dan lingkungan, pemeriksaan justru dapat menjadi sarana untuk membuktikan kepatuhan tersebut.

Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu

Berita Terkait

BBM Antre Berjam-jam, KOPRI PMII Jatim Pertanyakan Kesiapan Distribusi: Jangan Rakyat Jadi Korban
KKN Universitas Annuqayah Posko 48 Aktifkan Kembali Upacara di Yayasan Nurul Hajar
Dandim 0827/Sumenep Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Belimbing, Besi WF Segera Dipasang
“Jangan Jadikan Nahdliyyin Komoditas Politik”, Ansor Sumenep Desak Evaluasi Menteri Desa
APHT Disebut Wadah Efisiensi, Nasib Buruh Rokok Sumenep Dipertanyakan
Rumah Nyaris Ambruk, Salamet 52 Tahun Justru Masuk Desil 8, Data Kemiskinan Dipertanyakan
Bapenda Sumenep Perluas Pembayaran Digital, Pajak Kini Bisa Dibayar Tanpa Antre
LPPNU Guluk-Guluk Resmikan “Rumah Bibit” untuk Pertanian Berkelanjutan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:09 WIB

PENGURUS BADKO HMI JAWA TIMUR DESAK POLDA JATIM DAN KEJATI JATIM PERIKSA PT GRAHA MULIA JAYA MINERAL

Rabu, 9 September 2026 - 17:53 WIB

BBM Antre Berjam-jam, KOPRI PMII Jatim Pertanyakan Kesiapan Distribusi: Jangan Rakyat Jadi Korban

Rabu, 9 September 2026 - 11:06 WIB

KKN Universitas Annuqayah Posko 48 Aktifkan Kembali Upacara di Yayasan Nurul Hajar

Senin, 7 September 2026 - 12:22 WIB

“Jangan Jadikan Nahdliyyin Komoditas Politik”, Ansor Sumenep Desak Evaluasi Menteri Desa

Minggu, 6 September 2026 - 21:58 WIB

APHT Disebut Wadah Efisiensi, Nasib Buruh Rokok Sumenep Dipertanyakan

Berita Terbaru